Tampilkan di aplikasi

Cara memungut dan mengelola advertising fee di bisnis franchise

Majalah Franchise Indonesia - Edisi 02/XI/2017
14 Maret 2018

Majalah Franchise Indonesia - Edisi 02/XI/2017

Advertising Fee dari kacamata perpajakan dikenakan Pph 15%, karena memakai kata “Fee”.

Franchise Indonesia
Advertising Fee dalam franchising adalah pungutan dana dari para Franchisee yang dikumpulkan oleh Franchisor untuk kepentingan pemasaran bersama. Artinya, dana yang terkumpul semuanya dipakai untuk kepentingan bisnis yang dipasarkan melalui sistem franchise ini. Bagaimana cara penempatannya?

Bergantung dari program dan atau kebijaksanaan Franchisor, tetapi benefit yang akan didapat, akan dirasakan oleh para Franchisee dan Franchisor. Umumnya, dana dari Advertising Fee lebih ditujukan untuk branding dan program-program pemasaran yang akan diberlakukan di outlet para Franchisee secara bersama-sama.

Jadwal penempatannya pun biasanya tidak setiap bulan, tapi misalnya setiap tiga bulan. Dengan dana yang terkumpul dari para Franchisee selama tiga bulan tentunya akan lebih besar nilai penempatannya, yang mana akan lebih berasa manfaatnya. Advertising Fee dipungut dalam bentuk prosentase terhadap Sales para Franchisee.

Kenapa dari nilai Sales? Karena nilai Sales adalah nilai yang paling mudah dihitung, didapat dan dibuktikan. Tidak diperlukan pekerjaan audit keuangan untuk membuktikan nilainya seperti bila dikenakan dari Gros Profit atau Net Profit.

Berapa besaran prosentasenya, tentunya bukan sembarang angka yang ditentukan oleh Franchisor. Besaran nilai Advertising Fee harus dihitung agar tidak memberatkan para Franchisee, tetapi dapat memenuhi program pemasaran yang dibuat oleh Franchisor.
Majalah Franchise Indonesia di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI