Masih ingat dengan sederet nama seperti: Eyang Subur, Gatot Brajamusti, Guntur Bumi, dan aliran Gafatar? Beberapa tahun silam nama-nama itu mencuat dalam pemberitaan media massa. Pasalnya, mereka melakukan ajaran yang meresahkan masyarakat dan menyimpang dari ajaran Islam.
Mencermati fenomena semacam itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sikap. Terhadap aliran Gafatar, misalnya, MUI mengeluarkan fatwa bahwa aliran ini sesat dan menyesatkan.
Salah satu tokoh yang kerap berada di balik sikap ulama dalam menghadang aliran sesat adalah Prof. Dr. Utang Ranuwijaya, MA, Ketua Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan MUI Pusat. Di antara yang pernah diteliti dan dikaji, selain nama-nama di atas, adalah aliran Ahmadiyah.
“Aktivitas seperti Eyang Subur, Gatot Brajamusti, Guntur Bumi, dan Gafatar sebenarnya lebih bersifat lokal. Namun karena daya rusaknya sudah menyebar ke berbagai daerah, akhirnya MUI Pusat bertindak dengan mengeluarkan fatwa,” ujar pria kelahiran Majalengka, Jawa Barat.
Majalah Hidayatullah di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.