Tampilkan di aplikasi

Kini rumah murah harus punya sertifikat laik fungsi

Majalah Housing Estate - Edisi 158
13 Maret 2018

Majalah Housing Estate - Edisi 158

Pembangunan rumah murah dilakukan ekstra cepat dengan spek makin minimal yang berdampak pada kualitasnya / Foto : HousingEstate / Susilo

Housing Estate
Program pembangunan sejuta rumah yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Semarang akhir April 2015, membantu menggairahkan bisnis properti terutama subsektor rumah untuk kalangan menengah bawah dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Pemerintah memberikan banyak sokongan dan subsidi untuk pemilikan rumah itu. Mulai dari harga yang rendah (tahun ini untuk rumah tapak ditentukan Rp123–193,5 juta/unit dan rumah susun Rp248,4–565 juta/unit tergantung provinsi atau kota/kabupaten), pembebasan PPN, bunga KPR yang rendah 5% per tahun fixed (tetap) selama tenor kredit, tenor kredit yang makin lama (20 tahun), sampai bantuan uang muka Rp4 juta per debitur.

Konon sejak program itu dilansir sampai saat ini sudah lebih dari 600 ribu rumah murah yang dibangun pengembang. Masalahnya, karena mengejar kuantitas dan demi tetap mendapatkan keuntungan yang layak, spek dan kualitas rumah yang dibangun banyak yang di bawah standar.

Bahkan, di banyak daerah kondisinya memprihatinkan sehingga konsumennya terpaksa merenovasi dulu rumah yang sudah dibelinya sebelum bisa dihuni yang tentu saja sangat memberatkan mereka yang nota bene wong cilik itu.
Majalah Housing Estate di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI