Tampilkan di aplikasi

Sekarang beli rumah bisa tanpa modal

Majalah Housing Estate - Edisi 168
13 Agustus 2018

Majalah Housing Estate - Edisi 168

Bank Indonesia (BI) mengizinkan pembelian properti pertama tipe apapun secara kredit tanpa uang muka. / Foto : SUSILO

Housing Estate
Uang muka atau down payment (DP) adalah bukti penyertaan modal konsumen saat membeli sebuah produk seperti rumah, apartemen atau ruko/rukan secara kredit (KPR/KPA). Nilainya bervariasi antara 5–30 persen tergantung kebijakan bank yang menyalurkan kredit. Ketentuan mengenai plafon kredit maksimal atau minimal depe yang harus disediakan konsumen itu diatur Bank Indonesia (BI) melalui regulasi loan/financing to value (LTV/FTV) atau rasio utang/pembiayaan dibanding nilai agunan.

Regulasi LTV September 2016 tidak mengatur besaran uang muka kredit pertama rumah tapak tipe 70 ke bawah dan apartemen tipe 21 atau kurang, melainkan diserahkan kepada kesepakatan bank dengan konsumen (pengembang). Jadi, konsumen (pengembang) bisa mendapat kredit 100 persen dari nilai properti yang dibeli (agunan) alias tidak harus membayar depe.

Tapi, untuk kredit pertama rumah tapak dan apartemen tipe di atas 70, plafon kreditnya dipatok maksimal 85 persen, sehingga konsumen harus menyediakan depe minimal 15 persen (bila menggunakan KPR/KPA konvensional dan pembiayaan syariah akad murabahah) atau 10 persen (dengan pembiayaan syariah akad MMQ dan IMBT). Sedangkan untuk apartemen tipe 22-70 plafon kreditnya dibatasi maksimal 90 persen sehingga konsumen harus membayar depe sedikitnya 10 persen, berlaku untuk semua jenis kredit.

Nah, sekarang dengan kebijakan LTV baru yang diumumkan Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta akhir Juni dan berlaku mulai 1 Agustus 2018, ketentuan plafon kredit properti pertama itu dilonggarkan, bisa 100 persen untuk semua tipe dengan jenis kredit apapun (konvensional atau syariah).

Sedangkan untuk KPR/KPA kedua dan seterusnya, depe-nya disyaratkan sedikitnya 10–20 persen tergantung tipe/jenis properti serta jenis kredit (konvensional atau syariah). Itu berarti sekarang konsumen bisa membeli rumah atau apartemen pertama tipe apapun secara kredit tanpa harus menyediakan uang muka.
Majalah Housing Estate di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI