Tampilkan di aplikasi

Kini PNS bergaji Rp8 juta bisa ambil KPR bersubsidi

Majalah Housing Estate - Edisi 175
12 Maret 2019

Majalah Housing Estate - Edisi 175

Villa Kencana Cikarang.

Housing Estate
Yang dihitung seluruh penghasilan, bukan gaji pokok, PNS yang sudah punya rumah pun boleh mendapatkan subsidi. Saat ini batas penghasilan pekerja yang berhak mendapatkan subsidi pembelian rumah secara kredit (KPR/KPA), adalah Rp 4 juta/bulan untuk rumah tapak dan Rp 7 juta/bulan untuk rumah susun (apartemen).

Batasan itu berlaku baik untuk pekerja swasta maupun aparatur pemerintah sepert PNS dan anggota Polri-TNI. Karena banyak aparatur pemerintah yang belum punya rumah, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) melalui rapat tanggal 21Februari 2019, menaikkan patokan itu menjadi Rp 8 juta/bulan. Skim subsidinya Fasilitas Likuiditas Pembayaran Perumahan (FLPP) yang bunganya saat ini 5 persen/tahun fixed (tetap) selama tenor (KPA).

"Tujuan menaikan patokan penghasilan ini agar 1,5 juta lebih ASN (PNS) dan anggota TNI-Polri bisa punya rumah. Saat ini 945 ribu ASN belum punya rumah, anggota TNI 275 ribu, Polri 360 ribu," kata JK dalam rapat yang dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas Bambang PS Brodjonegoro, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil itu.
Majalah Housing Estate di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI