Aroma kolaborasi makin santer tercium dalam hubungan antara perusahaan fi ntech dan perbankan serta penyedia jasa keuangan lainnya di Indonesia. Belakangan ini, kita memang kerap mendengar berita tentang kolaborasi antara FSI dan fi ntech startup.
Kolaborasi dipilih karena akan lebih menguntungkan kedua belah pihak daripada “ngotot” saling berkompetisi. Pelaku FSI “konvensional” dapat memanfaatkan kelincahan dan kreativitas fi ntech untuk menjangkau segmen yang belum terlayani.
Sementara fi ntech dapat menuai keuntungan dari FSI lainnya berupa kredibilitas dan basis nasabah/konsumen yang sangat besar.
Namun kolaborasi pun tidak segampang yang diperkirakan, utamanya di sisi regulasi. Payung hukum sangat dibutuhkan agar tak ada yang dirugikan, baik kedua belah pihak maupun konsumen. Perangkat aturan main ini pun diharapkan, antara lain, dapat mengendalikan risiko yang menyertai layanan fi ntech.
Pada bulan Desember 2016, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan peraturan untuk fi ntech, khususnya untuk bidang pinjam-meminjam langsung atau peer-to-peer lending.
POJK Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi ini mewajibkan perusahaan P2P lending melaporkan dan mendaftarkan diri. Setelah terdaftar, ada persyaratan lanjutan yang harus dipenuhi oleh perusahaan fi ntech agar bisa mendapatkan izin untuk melakukan aktivitas operasional, yaitu sertifi kasi teknologi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Bagaimana kedua belah pihak menanggapi terbitnya aturan ini? Apakah terbitnya beleid ini merupakan sebuah win win solution bagi kedua belah pihak? Silakan Anda simak pembahasannya dalam salah satu laporan utama Majalah InfoKomputer edisi bulan Maret ini.
Apapun tanggapan yang muncul, kami berharap agar seluruh pemangku kepentingan di industri dan layanan fi ntech dapat saling bergandengan tangan. Tujuannya, bersama-sama mengupayakan agar masyarakat Indonesia dapat memperoleh manfaat sebanyak-banyaknya dari perkembangan yang tengah berlangsung saat ini, yakni perkembangan menuju era digital.