Tampilkan di aplikasi

Setelah tarif ojek online naik

Majalah Infokomputer - Edisi 05/2019
30 April 2019

Majalah Infokomputer - Edisi 05/2019

Per Mei 2019 ini, aturan tarif resmi ojek daring mulai berlaku. / Foto : Afi f C. Kusuma/iStock

Infokomputer
Ranita Sari (22) boleh dibilang pelanggan setia ojek daring. Mahasiswi semester VI di Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) ini setiap hari mengandalkan ojek daring untuk transportasi dari rumahnya di bilangan Fatmawati ke kampus yang berjarak kurang lebih 7 km. Saat berangkat, biasanya ia membayar Rp15 ribu. Namun, saat pulang yang biasanya bertepatan dengan jam sibuk, Ranita mengaku bisa membayar sampai Rp28 ribu.

Namun, biaya perjalanan Ranita dipastikan akan berubah per 1 Mei 2019 ini. Pasalnya, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan yang mengatur besaran tarif transportasi daring meliputi tarif bawah, tarif atas, dan tarif minimal. Untuk area Jabodetabek, tarifnya adalah Rp2.000/km (tarif bawah), Rp2.500/km (tarif atas), dan Rp8.000-10.000 (tarif minimal).

Angka-angka itu adalah adalah tarif bersih (nett) di luar potongan pemilik platform yang berkisar 20%. Untuk konsumen jarak jauh seperti Ranita, aturan baru ini membuat ongkos perjalanan menjadi lebih murah. Dengan jarak perjalanan sekitar 7 km, tarif yang ia bayarkan berkisar antara Rp16.000-Rp21.000. Ranita memang harus membayar lebih saat berangkat, tetapi ia tidak terkena tarif sibuk yang bisa mencapai Rp4.000/km.

Akan tetapi, aturan ini akan membuat tarif jarak dekat menjadi lebih mahal. Tarif minimal mengatur perjalanan di bawah 4 km yang dikenakan tarif antara Rp8.000 sampai Rp10.000. Ranita sendiri mengaku, bukan masalah jika harus membayar lebih mahal. “Sebetulnya bukan masalah besar, ya. Apalagi kalau kualitas pelayanannya juga sebanding dengan harga yang dibayarkan,” ujarnya. Kalaupun tarifnya melambung tinggi, Ranita melihat transportasi lain seperti MRT bisa menjadi alternatif.
Majalah Infokomputer di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI