Tampilkan di aplikasi

Lima atau enam hari, sekolah yang menentukan

Majalah Jendela - Edisi XVIII/12/2017
10 Januari 2018

Majalah Jendela - Edisi XVIII/12/2017

Implementasi PPK merupakan kolaborasi dan tanggung jawab bersama. Karena itulah, kearifan lokal dan pemberdayaan keunggulan lokal masuk sebagai komponen penerapan PPK.

Jendela
Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) diselenggarakan oleh sekolah dengan melibatkan tanggung jawab keluarga atau orangtua dan masyarakat. Sekolah bersama komite diberikan kebebasan menetapkan pelaksanaan PPK selama lima atau enam hari sekolah. Dengan demikian, sekolah dapat lebih leluasa mengatur pelaksanaan PPK sesuai dengan kondisi serta kebijakan masing-masing sekolah.

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter memberi keleluasaan bagi sekolah melaksanakan gerakan pendidikan tersebut selama lima atau enam hari sekolah dalam satu minggu. Ketentuan pelaksanaan hari sekolah diserahkan pada masing-masing sekolah bersama komite yang dilaporkan kepada pemerintah daerah.

Bagi sekolah yang menetapkan pelaksanaan pendidikan formal selama lima hari dalam satu minggu, ada beberapa hal yang perlu menjadi pertimbangan. Pertimbangan itu di antaranya, sekolah memiliki pendidik dan tenaga kependidikan yang cukup, tersedianya sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan PPK, mampu memanfaatkan kearifan lokal setempat, serta menerima masukan dari pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah.

Karena guru menjadi aktor utama dalam pelaksanaan PPK, maka sekolah perlu mempertimbangkan pelaksanaan hari sekolah dengan melihat kecukupan jumlah guru dengan jumlah siswa yang ada. Sekolah juga harus mempertimbangkan ketersediaan sarana prasarana pendukung sehingga tidak menghambat pelaksanaan PPK yang diselenggarakan selama hari sekolah.
Majalah Jendela di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Edisi lainnya    Baca Gratis
DARI EDISI INI