Tampilkan di aplikasi

Sempat ditunda, akhirnya UU sistem perbukuan disahkan pada 27 April 2017

Majalah Jendela - Edisi XIII/08/2017
11 Januari 2018

Majalah Jendela - Edisi XIII/08/2017

UU Sistem Perbukuan terdiri dari XII Bab dan 72 Pasal.

Jendela
Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Perbukuan sempat mengalami penundaan pengesahan di Rapat Pembahasan Tingkat II atau Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa, 11 April 2017. Akhirnya RUU tersebut disahkan bersamaan dengan pengesahan RUU Pemajuan Kebudayaan, dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR Jakarta, Kamis (27/4).

Penundaan pengesahaan RUU ini karena masih terdapat beberapa pasal yang harus disinkronkan kembali di pembahasan tingkat komisi. Pada 11 April pagi hari, sebelum Rapat Paripurna, Komisi X DPR RI menerima surat dari Kementerian Agama. Dalam surat tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) meminta agar konten atau isi buku yang berkaitan dengan buku keagamaan menjadi tanggung jawab Kemenag.

Kemudian Komisi X DPR RI melakukan lobi-lobi kepada seluruh fraksi. Lobi tersebut dilakukan untuk menyepakati masukan dari Kemenag agar diakomodir dengan penyesuaian di beberapa pasal dalam RUU Sistem Perbukuan (Sisbuk). Salah satu penyesuaian tersebut terdapat dalam Pasal 6 Ayat 3 RUU Sisbuk, yang mencantumkan bahwa buku yang bermuatan keagamaan menjadi tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Pada tanggal 17 April 2017, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menghadiri rapat kerja (raker) dengan Komisi X DPR untuk membahas draf terbaru dari RUU Sisbuk. Raker tersebut diakhiri dengan penandatanganan draf RUU Sisbuk terbaru oleh seluruh perwakilan fraksi dan kementerian atau lembaga terkait, termasuk Kemenag.
Majalah Jendela di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Edisi lainnya    Baca Gratis
DARI EDISI INI