Tampilkan di aplikasi

Sistem registrasi nasional, upaya lestarikan cagar budaya Indonesia

Majalah Jendela - Edisi XIII/08/2017
11 Januari 2018

Majalah Jendela - Edisi XIII/08/2017

Cagar budaya yang ditemukan itu dicatat dan diberi perlindungan hukum.

Jendela
Indonesia merupakan negara yang kaya akan kebudayaan, khususnya cagar budaya. Namun, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahuinya karena minimnya pencatatan baik di pemerintah daerah maupun pusat.

Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah membuat platform khusus untuk upaya pelestarian cagar budaya (CB) melalui sistem registrasi nasional.

Sistem ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 yang mengamanatkan cagar budaya untuk dilestarikan dan dikelola secara tepat. Melalui sistem ini masyarakat dapat berpartisipasi aktif mendaftarkan cagar budaya yang ada di wilayahnya.

Ada lima jenis cagar budaya yang dapat didaftarkan menjadi cagar budaya nasional, yaitu benda cagar budaya, struktur, bangunan, situs, dan kawasan. Pendaftaran ini bertujuan untuk mengetahui jumlah, jenis, dan persebaran cagar budaya di wilayah setempat.

Sesuai dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2010, pendaftaran dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota dengan membentuk tim pendaftaran cagar budaya. Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Harry Widianto menjelaskan, pengelolaan cagar budaya dimulai dari penemuan dan pencarian benda yang kemudian dilaporkan dalam kurun waktu 30 hari.

Setelah dilaporkan, dinas kebudayaan kabupaten/kota harus melakukan pendaftaran lalu dilakukan penetapan oleh tim ahli CB. Kemudian, cagar budaya tersebut dimasukkan ke dalam pusat data cagar budaya, yaitu platform Registrasi Nasional Cagar Budaya.
Majalah Jendela di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Edisi lainnya    Baca Gratis
DARI EDISI INI