Tampilkan di aplikasi

UU sistem perbukuan menghadirkan negara dalam ekosistem perbukuan

Majalah Jendela - Edisi XIII/08/2017
11 Januari 2018

Majalah Jendela - Edisi XIII/08/2017

Penumbungkembangan budaya literasi masyarakat juga menjadi salah satu substansi utama yang ingin dicapai melalui UU Sistem Perbukuan.

Jendela
UU Sistem Perbukuan telah menempatkan buku sebagai objek yang tidak terpisahkan dari pembangunan peradaban bangsa serta peningkatan dan pembangunan budaya literasi, terutama dalam bidang pendidikan. Semangat yang ada dalam UU Sistem Perbukuan adalah menghadirkan Negara dalam ekosistem perbukuan untuk mengatur sistem perbukuan secara nasional sehingga terwujud buku yang bermutu, murah, dan meriah (3M).

Disahkannya UU Sistem Perbukuan dianggap sebagai langkah maju dari pemerintah dan DPR dalam penataan sistem perbukuan nasional. Setidaknya terdapat lima kondisi permasalahan yang menjadi latar belakang dibuatnya UU Sistem Perbukuan. Pertama, belum adanya tata kelola perbukuan nasional yang diwujudkan ke dalam sistem perbukuan secara sistematis, menyeluruh, dan terpadu.

Padahal aturan tata kelola perbukuan dibutuhkan untuk mewujudkan buku bermutu, murah, dan merata (3M). Kedua, belum adanya pengaturan buku secara komprehensif di dalam satu undang-undang sehingga masih tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan, seperti peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri (permen).

Aturan buku secara komprehensif tersebut harus mencakup definisi, pelaku perbukuan, pemerintah dan masyarakat, proses penerbitan, penggunaan dan pengawasan. Ketiga, kurang optimalnya pembinaan terhadap pelaku perbukuan, termasuk di dalamnya standardisasi, perlindungan, dan pengawasan dalam karya-karya buku yang dihasilkan.
Majalah Jendela di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Edisi lainnya    Baca Gratis
DARI EDISI INI