Tampilkan di aplikasi

Kemendikbud antisipasi kecurangan penerimaan peserta didik baru

Majalah Jendela - Edisi XII/07/2017
11 Januari 2018

Majalah Jendela - Edisi XII/07/2017

Bagi orangtua yang anaknya sudah bersekolah diharapkan agar mengingatkan anak-anaknya untuk mendaftar ulang di sekolah mereka.

Jendela
Memasuki tahun pelajaran baru, mencari sekolah sebagai rumah kedua terbaik bagi anak menjadi kesibukan para orangtua. Mereka pun sibuk mencari sekolah baru agar buah hati tercintanya bisa mendapatkan sekolah terbaik.

Menjawab kebutuhan akan sekolah terbaik, pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 berupaya menjamin penerimaan peserta didik baru (PPDB) agar berjalan secara obyektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga dapat meminimalkan terjadinya kecurangan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam proses tersebut.

Orangtua berhak memperoleh informasi secara terbuka dari sekolah tentang proses pelaksanaan dan informasi yang berkaitan dengan PPDB. Informasi tersebut meliputi persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar, biaya, serta hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya.

Pelaksanaan PPDB di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dibuka pada periode Juni- Juli setiap tahunnya. Mekanismenya dapat melalui jejaring atau online maupun dengan mekanisme luar jejaring atau offline. Orangtua tidak perlu mengeluarkan biaya dalam pelaksanaan PPDB jika mendaftarkan anaknya di sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah.
Majalah Jendela di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Edisi lainnya    Baca Gratis
DARI EDISI INI