Tampilkan di aplikasi

Pemenuhan 24 jam tatap muka tidak lagi jadi persyaratan tunjangan profesi

Majalah Jendela - Edisi XII/07/2017
11 Januari 2018

Majalah Jendela - Edisi XII/07/2017

Beban kerja guru tersebut paling sedikit memenuhi 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam satu minggu.

Jendela
Salah satu perubahan yang mendasar adalah mengenai kebijakan pemenuhan 24 jam tatap muka yang sekarang tidak lagi menjadi persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi bagi guru.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tentang Perubahan Nomor 74 2008 tentang Guru merupakan hasil pembahasan bersama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan kementerian lain, yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Sekretaris Negara.

Pemenuhan 24 jam tatap muka kini tidak lagi menjadi persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi. Dengan demikian guru tidak lagi meninggalkan sekolah untuk pemenuhan beban kerja tatap muka. Selama guru berada di sekolah dan/atau di luar sekolah untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, maka guru mendapatkan haknya untuk menerima tunjangan profesi.

Pemenuhan jam kerja selama 40 jam per minggu ini termasuk waktu istirahat selama setengah jam yang dilaksanakan keseluruhannya pada satu satuan pendidikan, dilakukan untuk melaksanakan beban kerja guru, yaitu 5M.
Majalah Jendela di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Edisi lainnya    Baca Gratis
DARI EDISI INI