Tampilkan di aplikasi

Pengelolaan biaya pendidikan pada penerimaan peserta didik baru

Majalah Jendela - Edisi XII/07/2017
11 Januari 2018

Majalah Jendela - Edisi XII/07/2017

Penggalangan biaya pendidikan berbentuk bantuan dan sumbangan dapat diperbolehkan.

Jendela
Tengah tahun menjadi periode yang identik dengan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Lazimnya, proses ini berlangsung mulai dari Juni hingga Agustus setiap tahunnya.

Bagi para orang tua, biaya pendidikan menjadi hal yang esensial saat mengikuti proses penerimaan peserta didik baru. Karena itu, sejak setahun lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatur pengelolaan biaya pendidikan melalui Komite Sekolah.

Komite ini ditunjuk untuk melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan, yang berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, dan bukan pungutan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, bantuan pendidikan (bantuan) merupakan pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.
Majalah Jendela di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Edisi lainnya    Baca Gratis
DARI EDISI INI