Tampilkan di aplikasi

RUU pemajuan kebudayaan

Majalah Jendela - Edisi XI/06/2017
11 Januari 2018

Majalah Jendela - Edisi XI/06/2017

Setelah RUU tersebut disahkan, tugas pemerintah selanjutnya adalah membuat sejumlah peraturan turunan di tingkat operasional.

Jendela
Setelah melalui 35 tahun pembahasan yang cukup alot, Rancangan Undang-undang (RUU) Pemajuan Kebudayaan akhirnya disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang (UU). Pengesahan UU tentang Pemajuan Kebudayaan merupakan langkah strategis untuk menjawab berbagai tantangan yang dihadapi, khususnya di bidang kebudayaan.

UU ini memberi kerangka bagi pengembangan strategi kebudayaan nasional. Tepuk tangan penuh suka cita terdengar begitu palu pengesahan diketuk oleh Wakil Ketua DPR, Fadli Zon selaku pimpinan rapat.

Yang menarik, sejumlah anggota DPR yang tergabung dalam Sejumlah Anggota DPR RI yang tergabung dalam Panitia Kerja (Panja) RUU Pemajuan Kebudayaan memakai baju adat dari masing-masing daerah pemilihan (dapil) saat mengikuti sidang paripurna, Kamis (27/4) di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta.

Pengesahan juga disaksikan oleh pejabat dan pegawai dari Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang juga mengenakan pakaian adat. Penggunaan pakaian adat dalam sidang ke-22 itu merupakan bentuk dukungan terhadap pengesahan UU yang terdiri atas sembilan bab dan 61 pasal tersebut.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan, Kemendikbud, Hilmar Farid menyatakan lega RUU Pemajuan Kebudayaan akhirnya disahkan. “Senang, kerja keras yang sudah lama, dan pembahasannya berliku, prosesnya cukup panjang dan tidak mudah mencapai kesepakatan atau konsensus akhirnya bisa selesai,” katanya.
Majalah Jendela di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Edisi lainnya    Baca Gratis
DARI EDISI INI