Tampilkan di aplikasi

Sambut baik UU pemajuan kebudayaan, ini harapan budayawan

Majalah Jendela - Edisi XI/06/2017
11 Januari 2018

Majalah Jendela - Edisi XI/06/2017

Musisi Gilang Ramadhan mengatakan, banyak hal yang harus dilakukan pemerintah bersama masyarakat terkait kebudayaan.

Jendela
Disahkannya Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan pada tanggal 27 April lalu menjadi akhir dari perjalanan panjang pembahasan draf UU yang awalnya diberi nama RUU Kebudayaan itu. Pengesahan tersebut pun tidak begitu saja mengakhiri perdebatan di antara para pegiat budaya, baik praktisi maupun akademisi. Berbagai tanggapan dan harapan pun muncul.

Ketua Program Studi Magister Penciptaan dan Pengkajian Seni Institut Seni Yogyakarta (ISI) Yogyakarta, Suwarno Wisetrotomo mengatakan, UU Pemajuan Kebudayaan merupakan payung penting bagi aparatur negara dan warga negara untuk memperlakukan dan mendistribusikan praktik dan produk kebudayaan, kewenangan yang menjangkau seluruh wilayah Indonesia, dengan tujuan yang jelas: yakni memajukan dan memberdayakan.

Dengan demikian, kebudayaan dalam seluruh produknya menjadi modal pembangunan yang penting. Pada ujungnya, dengan pendekatan semacam itu akan memunculkan kebanggaan setiap warga negara, komunitas, suku, menjadi bagian penting dari keindonesiaan.

“Sepantasnya kita semua menyambut baik disahkannya Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan ini. Dengan UU Pemajuan Kebudayaan ini menunjukkan bahwa negara melalui aparatur pemerintah memiliki kesadaran dan keberpihakan bahwa kebudayaan merupakan aset penting, bahkan utama, bagi bangsa ini. Mengabaikannya hanya akan menciptakan situasi mundurnya keberadaban,” ujarnya.

Suwarno yang juga menjadi kurator tetap di Galeri Nasional Indonesia itu juga berharap pemerintah dapat benarbenar menyusun strategi kebudayaan yang mencerminkan peran negara dalam memajukan kebudayaan secara sistemik. “Ujungnya adalah membangun harkat dan martabat bangsa,” tuturnya.
Majalah Jendela di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Edisi lainnya    Baca Gratis
DARI EDISI INI