Tampilkan di aplikasi

Pendataan siswa Indonesia, pastikan siswa miliki NISN dan peroleh manfaatnya

Majalah Jendela - Edisi 23/ Mei 2018
20 Juni 2018

Majalah Jendela - Edisi 23/ Mei 2018

Sama halnya dengan pendidik dan tenaga kependidikan, nomor unik yang digunakan sebagai kode pengenal identitas juga diperuntukkan bagi siswa Indonesia.

Jendela
Sama halnya dengan pendidik dan tenaga kependidikan, nomor unik yang digunakan sebagai kode pengenal identitas juga diperuntukkan bagi siswa Indonesia. Dengan memiliki nomor identitas yang diberi nama Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), seorang siswa akan terdata dengan baik dan digunakan untuk mengikuti ujian nasional, serta diperlukan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

NISN adalah kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang dapat membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

Sistem pengelolaan NISN secara nasional dilakukan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang merupakan bagian dari program Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Hasil dari proses pemberian kode identifikasi oleh PDSPK ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui laman NISN, nisn.data.kemdikbud.go.id.

NISN digunakan dengan tujuan untuk mengindentifikasi setiap individu siswa di seluruh sekolah se-Indonesia secara standar, konsisten, dan berkesinambungan. NISN juga dimanfaatkan sebagai pusat sistem secara daring bagi unitunit kerja di lingkungan Kemendikbud, dinas pendidikan di daerah hingga sekolah yang bersifat standar, terpadu, dan akuntabel berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) terkini.

Nomor induk siswa ini juga dimanfaatkan sebagai sistem pendukung program Dapodik dalam pengembangan dan penerapan programprogram pendidikan, statistik pendidikan, dan program pendidikan lainnya, baik di tingkat pusat, provinsi, kota, kabupaten, hingga sekolah, seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), ujian nasional (UN), Program Indonesia Pintar(PIP), dan lainnya. NISN diberikan kepada peserta didik yang bersekolah di satuan pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdaftar di dapodik.
Majalah Jendela di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Edisi lainnya    Baca Gratis
DARI EDISI INI