Tampilkan di aplikasi

Pengelolaan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi dalam jaringan

Majalah Jendela - Edisi 23/ Mei 2018
20 Juni 2018

Majalah Jendela - Edisi 23/ Mei 2018

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan nomor induk bagi seorang guru atau tenaga kependidikan (GTK) yang terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap.

Jendela
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan nomor induk bagi seorang guru atau tenaga kependidikan (GTK) yang terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan.

Pengelolaan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi dalam jaringan yang dikelola Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) di laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id. NUPTK adalah kode referensi yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Ada tiga tujuan dalam Pengelolaan NUPTK. Pertama, meningkatkan tata kelola data pendidik dan tenaga kependidikan. Kedua, memberikan identitas resmi kepada pendidik dan tenaga kependidikan. Ketiga, memetakan kondisi riil data pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan.

Sementara bagi guru dan tenaga kependidikan, NUPTK menjadi nomor identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Pengelolaan NUPTK meliputi tiga hal, yaitu Penerbitan NUPTK, Penonaktifan NUPTK, dan Reaktivasi NUPTK. Pengelolaan NUPTK dilakukan dengan enam prinsip, yakni keadilan, kepastian, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
Majalah Jendela di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Edisi lainnya    Baca Gratis
DARI EDISI INI