Tampilkan di aplikasi

Mulai 2016, NISN diberikan otomatis pada siswa

Majalah Jendela - Edisi 23/ Mei 2018
20 Juni 2018

Majalah Jendela - Edisi 23/ Mei 2018

Ada kebijakan baru dalam penomoran Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Mulai tahun pelajaran 2016/2017, NISN diberikan otomatis kepada siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) kelas 1 dan peserta didik pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD Dikmas).

Jendela
Ada kebijakan baru dalam penomoran Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Mulai tahun pelajaran 2016/2017, NISN diberikan otomatis kepada siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) kelas 1 dan peserta didik pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD Dikmas). Penomoran otomatis ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31966/A/LL/2016, tertanggal 27 Juni 2016.

Jika sebelumnya NISN diprioritaskan pemberiannya untuk siswa tingkat akhir yang akan mengikuti ujian nasional, sejak tahun pelajaran 2016/2017, dilakukan penomoran otomatis bagi siswa baru di jenjang sekolah dasar (SD) kelas 1 dan jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) dan pendidikan masyarakat (dikmas).

Penomoran otomatis ini dilakukan dengan catatan bahwa data peserta didik telah diisikan ke dalam aplikasi data pokok pendidikan (dapodik) oleh operator sekolah sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Penomoran otomatis akan diberikan pada awal Oktober bagi peserta didik baru jenjang SD Tingkat 1 dan awal November bagi peserta didik baru jenjang PAUD Dikmas. Sementara itu, batas pengisian DAPODIK untuk penomoran NISN otomatis dilakukan akhir September bagi peserta didik baru jenjang SD Tingkat 1 dan akhir November bagi peserta didik baru jenjang PAUD Dikmas.

Itu artinya, jika data telah diterima paling lambat pada batas waktu tersebut, maka penomoran otomatis akan dilakukan. Bagi yang melewati batas penomoran maka penomoran NISN otomatis dilakukan pada tahun ajaran berikutnya.

Penomoran otomatis dilakukan untuk memastikan NISN telah dimiliki siswa yang memasuki jenjang pendidikan tertentu pada satuan pendidikan yang telah terdaftar dalam Dapodik. Dengan data yang yang dimiliki sejak awal memudahkan bagi Kemendikbud untuk menentukan berbagai kebijakan terkait peserta didik di Indonesia.
Majalah Jendela di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Edisi lainnya    Baca Gratis
DARI EDISI INI