Tampilkan di aplikasi

Pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat punya andil dalam penerimaan peserta

Majalah Jendela - Edisi 32/April 2019
10 Juni 2019

Majalah Jendela - Edisi 32/April 2019

Orang tua hendaknya berperan aktif dalam menggali informasi mengenai pelaksanaan PPDB di daerahnya masing-masing.

Jendela
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai pembuat kebijakan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemda dalam pelaksanaan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, Kriteria) dan memastikan NSPK yang tertuang dalam sebuah petunjuk teknis (juknis).

Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota harus memastikan NSPK yang tertuang dalam juknis sesuai dengan permendikbud tersebut yakni prinsip mendekatkan domisili.
Pemda sebagai koordinator penyelenggaraan PPDB di daerah juga memiliki tugas memantau dan mengevaluasi pelaksanaan PPDB di daerahnya masing-masing.

Oleh karena itu, pemda wajib memiliki kanal pelaporan pelaksanaan PPDB sebagai sarana bagi masyarakat, khususnya calon peserta didik dan orangtua untuk memperoleh informasi, melakukan pengaduan, dan laporan seputar pelaksanaan PDDB.

Pemda dapat menentukan kanal pelaporan apa saja yang akan digunakan di daerahnya, misalnya melalui sambungan telepon bebas pulsa, pos elektronik (email), pesan singkat (SMS), atau lainnya. Penanganan permasalahan secara berjenjang menjadi salah satu fokus perbaikan pelaksanaan PPDB tahun ini.

Jika kanal pelaporan di daerah berjalan dengan baik, artinya sebagian besar permasalahan dalam proses penyelenggaraan PPDB dapat ditangani secara lokal, tidak langsung dieskalasi atau diteruskan ke pusat. Jika terdapat permasalahan tidak dapat ditangani pada tingkat daerah, barulah kemudian dieskalasi ke jenjang yang lebih tinggi, melalui kanal pengaduan pemerintah pusat yakni Kemendikbud.

Sekolah memiliki peran sentral sebagai penyelenggara PPDB di provinsi atau kabupaten/ kota. Sekolah wajib melaporkan pelaksanaan PPDB dan perpindahan peserta didik antarsekolah pada setiap tahun pelajaran kepada dinas pendidikan setempat. Selain itu, sekolah sebagai penyelenggara menjadi pihak yang berhubungan langsung dengan calon peserta didik dan orangtua.
Majalah Jendela di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Edisi lainnya    Baca Gratis
DARI EDISI INI