Tampilkan di aplikasi

Perubahan mekanisme BOS, jadi langkah pertama peningkatan kesejahteraan guru

Majalah Jendela - Edisi 46/Agustus 2020
22 September 2020

Majalah Jendela - Edisi 46/Agustus 2020

Pemerintah mengubah kebijakan penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Penyaluran dilakukan langsung ke rekening sekolah, sementara penggunaan dana BOS dibuat lebih fleksibel, salah satunya sebagai langkah awal untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer.

Jendela
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim mengatakan, evaluasi pertama adalah pada pola penyaluran. Menurutnya, pola penyaluran yang sebelumnya ditransfer dari Kementerian Keuangan ke rekening kas umum daerah (RKUD) menyebabkan sekolah sering terlambat menerima dana BOS. “Ada yang terlambat hingga tiga bulan, bahkan empat bulan.

Akibatnya apa? Sekolah jadi tidak punya uang untuk membiayai operasional padahal sekolah harus terus berlangsung,” ungkap Mendikbud. Kondisi tersebut, lanjut Mendikbud, membuat kepala sekolah harus menalangi dulu biaya operasional sekolah di awal tahun. Ia menuturkan, saat berdialog dengan kepala sekolah dan guru, beragam cerita terungkap. “Ada kepala sekolah yang sampai menggadaikan motor atau barang-barang pribadinya. Ada pula kepala sekolah yang mengajak “duduk” para orang tua murid untuk meminjam uang,” tuturnya.

Evaluasi kedua adalah pada alokasi penggunaan dana BOS. Mendikbud menjelaskan, sebelumnya pemerintah memberlakukan penggunaan maksimal persentase dana BOS. Padahal kebutuhan operasional sekolah yang satu dengan sekolah lainnya berbeda-beda. Akibatnya kepala sekolah tidak memiliki ruang yang cukup untuk mengarahkan dana BOS pada pembiayaan yang paling penting di sekolahnya.

Salah satu isu pada penggunaan dana BOS adalah terbatasnya kepala sekolah memanfaatkan anggaran bantuan tersebut untuk meningkatkan penghasilan guruguru honorer di sekolahnya. Ini karena pada peraturan sebelumnya mengatur batas maksimal untuk honor guru: maksimal 15 persen pada sekolah negeri, dan 30 persen pada sekolah swasta. Masalah lainnya adalah banyak kepala sekolah yang tidak mempunyai dana yang memadai untuk membiayai tenaga kependidikan, seperti operator, tata usaha, pustakawan, dan lainnya.
Majalah Jendela di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Edisi lainnya    Baca Gratis
DARI EDISI INI