Tampilkan di aplikasi

Pelaporan BOS, wajib transparan dan akuntabel

Majalah Jendela - Edisi 46/Agustus 2020
22 September 2020

Majalah Jendela - Edisi 46/Agustus 2020

Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memang sudah dibuat lebih fleksibel.

Jendela
Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memang sudah dibuat lebih fleksibel. Namun, hal tersebut juga wajib diimbangi dengan pelaporan yang transparan dan akuntabel. Dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 disebutkan bahwa semua pelaporan harus dipublikasikan kepada masyarakat secara terbuka. Publikasi laporan dapat dilakukan pada papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat.

Ketentuan ini dilakukan mengingat pada 2019 pelaporan penggunaan dana BOS yang masuk ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) masih minim. Setidaknya hanya sekitar 53 persen sekolah yang melaporkan penggunaan dana BOS. Untuk itu mulai tahun 2020, sekolah wajib mengirimkan laporan data penggunaan dana BOS sebagai bagian dari syarat pencairan dana BOS.

Berdasarkan peraturan yang sama, penyaluran BOS akan dilakukan sebanyak tiga kali dalam satu tahun. Jika Kemendikbud tidak menerima laporan BOS secara daring ke laman bos.kemdikbud.go.id pada tahap pertama dan kedua, maka pencairan dana BOS tahap ketiga tidak dapat diproses. Upaya ini diharapkan menciptakan kedisiplinan kepala sekolah agar menyampaikan laporan penggunaan dana BOS secara tepat waktu.

Selain itu, penyampaian laporan sekolah yang akurat dapat menjadi bahan audit penggunaan BOS dalam upaya perbaikan kebijakan pendanaan sekolah. “Harapan kami adalah dengan memberikan fleksibilitas dan kebebasan untuk kepala sekolah, menentukan apa yang ingin dia biayai, pelaporannya pun lebih akurat. Jadi kita bisa menganalisis, mengevaluasi, dan melakukan kebijakan lainnya dengan cara yang lebih baik,” lanjut Nadiem.
Majalah Jendela di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Edisi lainnya    Baca Gratis
DARI EDISI INI