Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) menjadi rujukan bagi satuan pendidikan dalam proses belajar mengajar. SKB yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tersebut dikeluarkan pada Juli 2020 dan kemudian direvisi pada Agustus 2020. Revisi dilakukan untuk mengakomodasi hasil evaluasi yang disesuaikan dengan kebutuhan pembelajaran.
Salah satu poin yang direvisi dalam SKB tersebut adalah ketentuan mengenai diperbolehkannya Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di semua zona untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, khusus untuk materi praktikum. Ketentuan yang sama juga berlaku untuk perguruan tinggi, di mana ada kebutuhan praktikum bagi mahasiswa dan dosen yang mau tidak mau hanya dapat dilakukan di lingkungan kampus.
Catatan penting tentang apa saja yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan oleh satuan pendidikan selama menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, menjadi fokus pembahasan di edisi XLVII ini. Tim redaksi berhasil mengulas dan menyajikan topik utama tersebut dalam 21 halaman.
Selanjutnya pada rubrik Resensi Buku, tersaji ulasan ringkas mengenai buku berjudul “Belajar Matematika Menyenangkan Sambil Bermain di Rumah”. Buku ini berisi materi dan panduan bagi guru dan orang tua peserta didik yang berada di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), untuk mempelajari matematika dengan cara yang mudah dimengerti oleh anak. Simak ulasannya di halaman 30.
Pada rubrik Seputar Film Indonesia, disajikan artikel terkait lomba ulasan singkat film Indonesia (LUSFI) yang digelar oleh Kemendikbud. Tulisan yang dapat dibaca di halaman 32 dan 33 ini, juga menampilkan ulasan dari para pemenang dan apa alasan di balik terpilihnya ulasan mereka sebagai juara. Rubrik lainnya yang dapat pembaca simak adalah Kajian, yang menampilkan artikel tulis-ulang hasil penelitian di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Kali ini redaksi hadirkan penelitian tentang Rumah Belajar yang dimanfaatkan oleh peserta didik di daerah pascagempa. Penelitian ini mengungkapkan bagaimana Rumah Belajar membantu peserta didik mengatasi trauma yang dialami saat mengakses laman tersebut dan sejenak melupakan kondisi rumah dan sekolah mereka yang porak poranda akibat gempa bumi di Nusa Tenggara Barat pada Juli 2019 silam.
Terakhir, ada sajian artikel ringan mengenai bahasa Indonesia tentang penggunaan tanda tanya dan tanda seru dengan benar. Pada bagian ini, pembaca diingatkan kembali kapan harus menggunakan tanda tanya dan kapan menggunakan tanda seru dalam sebuah tulisan. Uraian tentang kedua tanda baca tersebut dapat disimak di halaman 40. Dan di halaman 41, disajikan senarai kata serapan . Selamat membaca.
Redaksi