Tampilkan di aplikasi

Perlu izin berlapis dan harus kedepankan protokol kesehatan

Majalah Jendela - Edisi 47/November 2020
27 November 2020

Majalah Jendela - Edisi 47/November 2020

Tatap Muka di Zona Hijau dan Kuning

Jendela
Setelah mempertimbangan masukan dan berdiskusi dengan berbagai pihak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya memperluas izin pembelajaran tatap muka di sekolah hingga ke zona kuning. Meski diizinkan, namun sejumlah syarat berlapis tetap harus dilalui sebelum memulai pembelajaran tatap muka. Prinsip yang tetap harus diutamakan dalam pembelajaran d masa pandemi adalah keselamatan dan keamanan siswa.

Dalam Revisi Bersama Empat Menteri yang ditandatangani pada 7 Agustus Keputusan 2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan sepakat mengizinkan sekolah di zona kuning untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti kebutuhan pembelajaran, tumbuh kembang siswa, kondisi psikososial, serta masukan dari para ahli dan organisasi.

Namun, sebelum sekolah memulai pembelajaran tatap muka, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Sekolah yang berada di zona hijau dan kuning harus mendapat izin dari pemerintah daerah atau kantor wilayah/kantor Kementerian Agama (untuk sekolah yang berada di bawah Kementerian Agama). Jika telah mendapat izin, satuan pendidikan harus memenuhi semua daftar periksa dan siap dengan pembelajaran tatap muka. Daftar periksa itu diakses melalui laman sekolah.data.kemdikbud.go.id/kesiapanbelajar.

Adapun keenam daftar periksa tersebut adalah (1) Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan, dan disinfektan. (2) Mampu mengakses fasilitas kesehatan layanan kesehatan, seperti puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya.
Majalah Jendela di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Edisi lainnya    Baca Gratis
DARI EDISI INI