Tampilkan di aplikasi

Buku Kemdikbud juga dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Rencana Strategis Direktorat Pembinaan SMK 2015-2019

Rencana Strategis Direktorat Pembinaan SMK 2015-2019

Pendidikan mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan nasional. Di Indonesia, Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 setelah amandemen menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Ketetapan dalam UUD 1945 tersebut menegaskan kewajiban pemerintah untuk menyediakan akses seluas-luasnya bagi seluruh masyarakat untuk mendapatkan pendidikan.

Pemerintah mendapat amanat untuk membangun sistem pendidikan nasional yang menjamin pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan serta peningkatan mutu, relevansi, dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Dalam rangka melaksanakan amanat tersebut, pemerintah menetapkan pendidikan sebagai salah satu prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2005-2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Tim Kemendikbud

Penerbit: Kemdikbud
Terbit: September 2015 , 139 Halaman

BUKU SERUPA










Ikhtisar

Pendidikan mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan nasional. Di Indonesia, Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 setelah amandemen menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Ketetapan dalam UUD 1945 tersebut menegaskan kewajiban pemerintah untuk menyediakan akses seluas-luasnya bagi seluruh masyarakat untuk mendapatkan pendidikan.

Pemerintah mendapat amanat untuk membangun sistem pendidikan nasional yang menjamin pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan serta peningkatan mutu, relevansi, dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Dalam rangka melaksanakan amanat tersebut, pemerintah menetapkan pendidikan sebagai salah satu prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2005-2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

Pendahuluan / Prolog

Kata Pengantar
Rencana Strategis Direktorat Pembinaan SMK (PSMK) tahun 2015 - 2019 disusun berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Nawacita, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015—2019, serta Permendikbud No. 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis 2015-2019.

Renstra Direktorat PSMK 2015 – 2019 memiliki peran yang sangat penting dan strategis mengingat bahwa Direktorat PSMK ini merupakan salah satu pelaksana kebijakan Wajib Belajar 12 Tahun. Renstra Direktorat PSMK disusun untuk dapat menampung perubahan susunan organisasi yang terjadi serta dinamika pendidikan menengah kejuruan pada saat ini dan yang akan datang.

Dalam menyusun Renstra, Direktorat PSMK secara objektif berusaha menggali dan memaparkan berbagai potensi serta permasalahan pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) baik secara nasional maupun global. Penyusunan Renstra ini telah melalui berbagai proses dan tahapan.

Proses yang utama antara lain adalah interaksi dengan para pemangku kepentingan, partisipasi seluruh jajaran Direktorat, serta dengan mempertimbangkan seluruh capaian kinerja pembangunan pendidikan khususnya SMK hingga saat ini. Selain itu Renstra telah mencoba mengakomodasi semua tugas dan fungsi Direktorat PSMK, memelihara kesinambungan dan keberlanjutan program, memenuhi aspirasi pemangku kepentingan dan masyarakat, serta mengantisipasi masa depan.

Renstra Direktorat PSMK 2015 - 2019 akan digunakan sebagai pedoman dan arah pembangunan pendidikan khususnya SMK yang hendak dicapai pada periode 2015—2019.

Renstra merupakan dasar dan acuan bagi unit pelaksana teknis di lingkungan direktorat untuk menyusun (1) Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA); (2) Koordinasi Perencanaan dan Pengendalian Kegiatan Pembangunan Lingkup pembinaan SMK; (3) Laporan tahunan, dan (4) Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) serta Dinas Pendidikan Provinsi, SUK dan pihak-pihak terkait lainnya.

Rencana Strategis juga diharapkan bisa dipahami serta dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat, khusus para pemangku kepentingan. Dengan demikian, banyak pihak dapat terlibat aktif secara efektif dan konstruktif, termasuk memberi kritik, evaluasi, dan rekomendasi. Pelibatan publik secara lebih aktif dan terintegrasi diharapkan mampu meningkatkan hasil pembangunan pendidikan khususnya SMK selama lima tahun mendatang.

Daftar Isi

Sampul
Kata pengantar
Daftar isi
Daftar gambar
Daftar tabel
Daftar istilah dan singkatan
Bab 1 : Pendahuluan
     A. Latar belakang
     B. Landasan hukum
     C. Paradigma pembangunan pendidikan
     D. Kondisi umum
     E.Potensi dan permasalahan
Bab 2 : Visi, misi dan tujuan direktorat pembinaan SMK
     A. Visi dan misi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
     B. Visi, misi, tujuan dan sasaran strategis direktorat pembinaan SMK
     C. Tata nilai
Bab 3 : Arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi dan kerangka kelembagaan
     A. Arah kebijakan dan strategi pembangunan pendidikan nasional
     B. Arah kebijakan dan strategi pembangunan direktorat pembinaan SMK
     C. Kerangka regulasi
     D. Kerangka kelembagaan
Bab 4 : Target kinerja dan kerangka pendanaan
     A. Target kinerja
     B. Kerangka pendanaan
     C. Sistem pemantauan dan evaluasi
Bab 5 : Penutup
Lampiran
     Lampiran I
     Lampiran 2
     Lampiran 3