Tampilkan di aplikasi

Buku MNC Publishing hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Mal Pelayanan Publik dan Standar Pelayanan Publik

1 Pembaca
Rp 126.667 39%
Rp 77.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 231.000 13%
Rp 66.733 /orang
Rp 200.200

5 Pembaca
Rp 385.000 20%
Rp 61.600 /orang
Rp 308.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Buku ini disusun sedemikian rupa agar lembaga pemerintah yang memberikan pelayanan publik dapat merancang, menyelenggarakan, dan mengimplementasikan Mal Pelayanan publik sesuai dengan tujuan dengan baik dan benar. Mal pelayanan public merupakan the new public service tentang kemudahan perijinan, kecepatan pelayanan dan akhirnya mendorong kemudahan berusaha, meningkatkan pertumbuhan industri mikro maupun ekonomi makro. Menjadi inkubator bagi tumbuhnya pelayanan pemerintah yang mengadopsi teknologi, serta menjadi wahana leadership yang melahirkan para ASN teladan berjiwa hospitality.

Mal Pelayanan Publik juga menjadi media untuk membangun sistem kerja dan sinergi yang utuh, mempraktikkan perubahan budaya kerja yang melayani, panggung untuk menampilkan wajah birokrasi yang mengadopsi the new public service, sehingga benar-benar merepresentasikan kehadiran negara untuk memberikan manfaat luas bagi kepentingan dan kemakmuran masyarakat.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: I Dewa Gede Soni Aryawan ATD, M.EngSc

Penerbit: MNC Publishing
ISBN: 9786024625023
Terbit: Desember 2021 , 131 Halaman










Ikhtisar

Buku ini disusun sedemikian rupa agar lembaga pemerintah yang memberikan pelayanan publik dapat merancang, menyelenggarakan, dan mengimplementasikan Mal Pelayanan publik sesuai dengan tujuan dengan baik dan benar. Mal pelayanan public merupakan the new public service tentang kemudahan perijinan, kecepatan pelayanan dan akhirnya mendorong kemudahan berusaha, meningkatkan pertumbuhan industri mikro maupun ekonomi makro. Menjadi inkubator bagi tumbuhnya pelayanan pemerintah yang mengadopsi teknologi, serta menjadi wahana leadership yang melahirkan para ASN teladan berjiwa hospitality.

Mal Pelayanan Publik juga menjadi media untuk membangun sistem kerja dan sinergi yang utuh, mempraktikkan perubahan budaya kerja yang melayani, panggung untuk menampilkan wajah birokrasi yang mengadopsi the new public service, sehingga benar-benar merepresentasikan kehadiran negara untuk memberikan manfaat luas bagi kepentingan dan kemakmuran masyarakat.

Pendahuluan / Prolog

Pendahuluan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 mengamanatkan untuk membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik. Pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik.

Pelayanan publik diatur dalam Undang-undang untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk. Dengan dasar hukum tersebut diharapkan akan terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, dan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas serta menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik.

Pelayanan publik yang baik akan memberikan perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraannya. Penyelenggaraan pelayanan publik masih dihadapkan pada kondisi yang belum sesuai dengan kebutuhan dan perubahan di berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kondisi dan perubahan cepat yang diikuti pergeseran nilai tersebut perlu disikapi secara bijak melalui langkah kegiatan yang terusmenerus dan berkesinambungan dalam berbagai aspek pembangunan untuk membangun kepercayaan masyarakat guna mewujudkan tujuan pembangunan nasional.

Untuk itu, diperlukan konsepsi sistem pelayanan publik yang berisi nilai, persepsi, dan acuan perilaku yang mampu mewujudkan hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta aturan pelaksananya dapat diterapkan sehingga masyarakat memperoleh pelayanan sesuai dengan harapan dan cita-cita tujuan nasional.

Konsepsi tentang pelayanan publik ini harus dibuatkan standar sebagai acuan atau tolok ukur terhadap berbagai pelayanan publik. Oleh karena itu dibutuhkan modul standar pelayanan publik sebagai acuan para penyelenggara pelayanan publik untuk mengimplementasikan layanan tersebut.

Penulis

I Dewa Gede Soni Aryawan ATD, M.EngSc - Penulis menjalani pendidikan dari SD sampai SMA di Bali. Setelah menamatkan SMA di SMA Negeri 1 Denpasar tahun 1988, penulis melanjutkan pendidikannya di DiplomaIII Balai Diklat Ahli LLAJR Bekasi Jawa Barat dan tamat tahun 1991. Tahun 1994 sampai tahun 1996 mengikuti Program Diploma-IV Transportasi Darat di Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Bekasi – Jawa Barat. Program S-2 di bidang Transport System Engineering dijalani penulis di University of South Australia (UniSA) Adelaide – South Australia tamat tahun 2000 dan mendapat gelar Master of Engineering Science (MEngSc).

Daftar Isi

Sampul
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab I: Pendahuluan
Bab II: Pelayanan Publik yang Terintegrasi
Bab III: Urgensi dan Manfaat Mal Pelayanan Publik
Bab IV: Teknik Pelaksanaan Mal Pelayanan Publik
Bab V: Jenis-Jenis Pelayanan Publik
Bab VI: Komponen Standar Pelayanan Publik
Bab VII: Prosedur Penyusunan Standar Pelayanan Publik
Bab VIII: Evaluasi
Daftar Pustaka
Tentang Penulis