Tampilkan di aplikasi

Buku Pustaka Rumah C1nta hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Dinamika Pengawasan Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI)

1 Pembaca
Rp 80.000 15%
Rp 68.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 204.000 13%
Rp 58.933 /orang
Rp 176.800

5 Pembaca
Rp 340.000 20%
Rp 54.400 /orang
Rp 272.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Konsekuensi dari suatu konsep negara kesejahteraan (welfare state) seperti Indonesia adalah adanya suatu pelayanan publik yang berkualitas. Meskipun demikian nampaknya kesadaran akan pentingnya layanan publik yang berkualitas tersebut baru intensif mengemuka pasca reformasi tahun 1998. Pada saat itu dorongan untuk adanya pelayanan publik terus disuarakan dan menjadi tuntutan publik seiring gerakan reformasi di segala bidang. Sebagai respon atas tuntutan tersebut maka pada tahun 2000, pemerintah membentuk Komisi Ombudsman Nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional. Sesuai tuntutan perkembangan kebutuhan, Ombudsman secara kelembagaan berubah menjadi lembaga negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2009 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Dengan menguatnya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik maka keberadaan lembaga ORI yang kredibel dan berintegritas adalah urgent untuk diwujudkan. Namun demikian masih terdapat beberapa problem dan tantangan misalnya berkaitan lemahnya tindak lanjut rekomendasi, masalah kelembagaan, sampai pada dinamika pemikiran untuk menjadikan ORI sebagai penegak hukum administrasi.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Triantono / Yuni Kurniasih

Penerbit: Pustaka Rumah C1nta
ISBN: 9786234321593
Terbit: Juli 2022 , 108 Halaman

BUKU SERUPA










Ikhtisar

Konsekuensi dari suatu konsep negara kesejahteraan (welfare state) seperti Indonesia adalah adanya suatu pelayanan publik yang berkualitas. Meskipun demikian nampaknya kesadaran akan pentingnya layanan publik yang berkualitas tersebut baru intensif mengemuka pasca reformasi tahun 1998. Pada saat itu dorongan untuk adanya pelayanan publik terus disuarakan dan menjadi tuntutan publik seiring gerakan reformasi di segala bidang. Sebagai respon atas tuntutan tersebut maka pada tahun 2000, pemerintah membentuk Komisi Ombudsman Nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional. Sesuai tuntutan perkembangan kebutuhan, Ombudsman secara kelembagaan berubah menjadi lembaga negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2009 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Dengan menguatnya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik maka keberadaan lembaga ORI yang kredibel dan berintegritas adalah urgent untuk diwujudkan. Namun demikian masih terdapat beberapa problem dan tantangan misalnya berkaitan lemahnya tindak lanjut rekomendasi, masalah kelembagaan, sampai pada dinamika pemikiran untuk menjadikan ORI sebagai penegak hukum administrasi.

Pendahuluan / Prolog

Kata Pengantar
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah Swt yang telah melimpahkan berkah dan rahmatnya sehingga penulisan buku dengan judul “Dinamika Pengawasan Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI)” dapat diselesaikan dan dihadirkan di tengah pembaca. Isu pelayanan publik semakin mengemuka dan mendapat perhatian yang meluas seiring komitmen reformasi birokrasi dan regulasi guna percepatan pencapaian kesejahteraan rakyat. Untuk memastikan pelayanan publik yang prima dikelola, dilaksanakan, dan dirasakan manfaatnya maka dibutuhkan sistem dan mekanisme pengawasan yang salah satunya dijalankan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Lembaga ini merupakan salah satu anak kandung reformasi tahun 1998 yang keberadaannya dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 2000 dan kemudian dikuatkan melalui Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008. Keberadaan ORI sampai dengan saat ini memiliki arti penting dan strategis, kendati pada saat yang sama juga masih memiliki problem dan tantangan yang semakin kompleks. Itulah mengapa dalam perjalanannya keberadaan dan fungsi dari ORI menjadi begitu dinamis dan menarik untuk dianalisis. Kami menyadari bahwa buku ini belumlah sempurna, masukan dan saran yang konstruktif tentu sangat membantu dalam perbaikan substansi, analisis, maupun metode dikemudian hari.

Daftar Isi

Sampul Depan
Halaman Sampul
Hak Cipta
Perpustakaan Nasional RI. Data Katalog dalam Terbitan (KDT)
Penerbit Pustaka Rumah C1nta
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab I Ombudsman RI
Bab II Kajian Teoritik dan Praktik Empiris
     A. Kajian Teoritik
          1. Pelayanan Publik
          2. Konsep Pengawasan Pelayanan Publik
          3. Pengawasan Pelayanan Publik oleh Ombudsman
          4. Perbandingan Ombudsman di Beberapa Negara
               a. Ombudsman di Finlandia
               b. Ombudsman Parlemen Inggris
     B. Kajian atas Asas/Prinsip Penyusunan Norma
     C. Pengawasan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI
          1. Perbandingan Ombudsman RI melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 dan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008
          2. Pengawasan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI
Bab III Evaluasi dan Kajian Atas Peraturan Perundang-Undangan Terkait
     A. Undang-undang Dasar Negaea Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
     B. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
     C. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
     D. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan tat Kerja Perwakilan Ombudsman di Daerah
     E. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010 Tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman RI
Bab IV Landasan Filosofis, Yuridis, dan Sosiologis
     A. Landasan Filosofis
     B. Landasan Sosiologis
     C. Landasan Yuridis
Bab V Review Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Idonesia
     A. Tinjauan Umum UU Nomor 37 Tahun 2008
     B. Analisis Kelembagaan Ombudsman Ri
          1. Kelembagaan Ombudsman ORI dalam Perspektif UU Nomor 37 tahun 2008
     C. Mekanisme Pengawasan Pelayanan Publik Oleh ORI
          1. Laporan
          2. Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan
          3. Investigasi
          4. Rekomendasi
          5. Mediasi dan Konsiliasi
     D. Analisis Perwakilan Ombudsman di Daerah dan Jangkauan Akses Layanan
     E. Analisis Ketentuan Pemaksa (Imperatif) ORI
Bab VI Rangkuman
     A. Ringkasan
     B. Rekomendasi
          1. Strategi Jangka Pendek
          2. Strategi Jangka Menengah dan Panjang: Revisi UU Nomor 37 TAHUN 2008 Tentang Pmbudsman Republik Indonesia
Daftar Pustaka
Profil Penulis
Sampul Belakang