Tampilkan di aplikasi

Buku MNC Publishing hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia

1 Pembaca
Rp 59.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 177.000 13%
Rp 51.133 /orang
Rp 153.400

5 Pembaca
Rp 295.000 20%
Rp 47.200 /orang
Rp 236.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Istilah money laundering berasal dari Amerika Serikat, dan istilah ini telah memiliki sejarah yang cukup panjang, yakni sejak tahun 1930. Pada waktu itu para pelaku kejahatan terorganisir menyembunyikan/menyamarkan harta hasil tindak pidana dengan cara melakukan investasi pada perusahaan binatu atau laundery (Yunus Husein, 2004). Di Indonesia istilah money laundering diterjemahkan menjadi pencucian uang.

Money laundering (pencucian uang) di Indonesia diatur dalam UU No. 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 25 Tahun 2003. Money laundering (pencucian uang) didefinisikan sebagai perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.

Dari pengertian demikian itu, maka satu hal yang penting untuk diperhatikan adalah, bahwa money laundering (pencucian uang) selalu berkaitan dengan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana, sehingga tidak ada money laundering atau pencucian uang jika tidak ada tindak pidana yang dilakukan (No Crime No Money Laundering).

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: DR. Yurizal, SH., MH.

Penerbit: MNC Publishing
ISBN: 9786026397829
Terbit: Januari 2022 , 147 Halaman

BUKU SERUPA










Ikhtisar

Istilah money laundering berasal dari Amerika Serikat, dan istilah ini telah memiliki sejarah yang cukup panjang, yakni sejak tahun 1930. Pada waktu itu para pelaku kejahatan terorganisir menyembunyikan/menyamarkan harta hasil tindak pidana dengan cara melakukan investasi pada perusahaan binatu atau laundery (Yunus Husein, 2004). Di Indonesia istilah money laundering diterjemahkan menjadi pencucian uang.

Money laundering (pencucian uang) di Indonesia diatur dalam UU No. 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 25 Tahun 2003. Money laundering (pencucian uang) didefinisikan sebagai perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.

Dari pengertian demikian itu, maka satu hal yang penting untuk diperhatikan adalah, bahwa money laundering (pencucian uang) selalu berkaitan dengan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana, sehingga tidak ada money laundering atau pencucian uang jika tidak ada tindak pidana yang dilakukan (No Crime No Money Laundering).

Pendahuluan / Prolog

Prakata Penulis
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Alhamdulillahirabbil’alamin, Puji syukur kehadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala, Tuhan Yang Maha Pengasih dan Penyayang, yang telah melimpahkan rahmat, taufiq dan hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan buku ini.

Karya tulis ini merupakan sebuah hasil tulisan penulis dan berkat bantuan para pihak yang telah memberi kesempatan, bantuan serta dorongan kepada saya sehingga dapat merampungkan menjadi sebuah buku. Oleh karena itu perkenankan penulis secara tulus menyampaikan ucapan terima kasih kepada Prof. DR. Sudarsono. SH. MH, dan DR.

Bambang Sugiri. SH. MH yang berkenan memberikan kata pengantar, Orang tua saya: Papi H. Z. Arsjad (almarhum) dan Mama Hj. R.A. Bariah, Bapak Mertua : Budiman Sholeh dan Ibu Mertua: R.A Sri Muljati; Mbak Yeli sekeluarga; Mbak Rini sekeluarga, Mbak Emi Tri sekeluarga, adik Novi Yuzar sekeluarga, dan Mas Arif sekeluarga, adik Fitri sekeluarga, adik Indah sekeluarga terima kasih atas semua bantuan dan perhatiannya. Istri tercinta Indri Nur Hafsari, yang selalu mendampingi penulis dalam suka dan duka, memberikan dukungan, dorongan dan mendoakan penulis.

Anak-anakku, kasih sayangku Muhammad Nur Hayyu Rafi, Ghaniya Khansa Zahira Azalia dan Quinzha Ghina Atha Azaria terima kasih atas pengorbanan dan doanya. Rekan-rekan Polisi Ditreskrimum dan Personel Polda Jatim yang terus mendorong penulis agar dapat menyelesaikan buku ini sesuai dengan citacita penulis.

Kepada semua pihak, handai tauladan dan sahabat-sahabat yang tidak bisa disebutkan satu persatu dalam ucapan terima kasih ini, yang telah membantu penulis dalam banyak aspek baik materi maupun moril dalam rangka menyelesaikan tulisan ini, khusus untuk para pihak yang membaca buku ini, mohon bila ada kritik dan saran segera disampaikan demi perbaikan buku ini kedepan. Penulis mengucapkan terima kasih, semoga amal baik bapak/ibu diterima oleh Allah SWT. Amin.

Wabillahi taufiq wal hidayah
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Surabaya, Juni 2017

Penulis

Penulis

DR. Yurizal, SH., MH. - DR. Yurizal, SH., MH., lahir di Jakarta pada tanggal 24 Juli 1972, Pendidikan Sekolah Dasar (SDN) lulus tahun 1985, Pendidikan Menengah Pertama Negeri (SMPN) lulus tahun 1988, dan Sekolah Menengah Atas (SMA) lulus tahun 1991, AKABRI Kepolisian lulus tahun 1994 (Yon Tunggal Panaluan), bertugas: sebagai Kapolsek Tongas Probolinggo 1996, Wakasat Intel Polres Probolinggo 1997, Kanit Intelkrim Polda Jatim 1998, Pasi Ksamapta Dokkes Polda Jatim 1999, Pok Advokat Binkum Polda Jatim 2003, Penyidik Opsnal Ditreskrim Polda Jatim 2004, Kasubag Doklit Bag Analisis Ditreskrim Polda Jatim 2006, Kasubag Renmin Ditreskrim Polda Jatim 2007, Pok Advokat Binkum Polda Jatim 2008. Penyidik Utama Ditreskrimsus 2011, Tim penyelesaian Dumas Propam Polda Jatim 2011, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim 2013, Pok Advokat Binkum Polda Jatim 2014, Kabag Binops Ditreskrimum Polda Jatim 2015, Penyidik Utama Ditreskrimum Polda Jatim 2016. Pembicara dalam seminar Nasional, Penulis Majalah Semeru Polda Jatim, penulis buku Aspek Pidana dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.

Mengajar di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo tahun 2003 dan asisten dosen di Universitas Bhayangkara Surabaya tahun 2000, Gelar Sarjana Hukum diperoleh pada tahun 1999 dari Universitas Pancamarga Probolinggo, gelar Magister Ilmu Hukum diraih pada tahun 2003 di Program Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya (Unair), gelar Doktor Ilmu Hukum pada tahun 2013 dari Universitas Brawijaya Malang (UB).

Daftar Isi

Cover
Kata Pengantar
Kata Sambutan Ahli Pidana
Prakata Penulis
Daftar Isi
Bab I: Pendahuluan
Bab II: Tindak Pidana Pencucian Uang
Bab III: Proses dan Penegak Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang
Bab IV: Kesimpulan
Daftar Pustaka
Lampiran
     Bab I: Ketentuan Umum
     Bab II: Tindak Pidana Pencuciang Uang
     Bab III: Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang
     Bab IV: Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan
     Bab V: Pembawaan Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia
     Bab VI: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
     Bab VII: Pemeriksaan dan Penghentian Sementara Transaksi
     Bab VIII: Penyidikan, Penuntutan dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
     Bab IX: Perlindungan Bagi Pelapor dan Saksi
     Bab X: Kerja Sama dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
     Bab XI: Kententuan Lain-Lain
     Bab XII: Ketentuan Peralihan
     Bab XIII: Ketentuan Penutup
Tentang Penulis