Tampilkan di aplikasi

Bunga bank, dibiarkan atau bisa dimanfaatkan?

Majalah Mulia - Edisi 06/2019
10 Juni 2019

Majalah Mulia - Edisi 06/2019

Memanfaatkan bunga bank

Mulia
Bunga bank secara umum sudah cukup jelas status hukumnya, haram. Namun apakah berarti bunga bank itu dibiarkan saja di dalam bank? Atau masih ada ruang untuk memanfaatkannya sehingga berdampak positif dan tidak menyalahi aturan syariah?

Menurut Syaikh Yusuf Qardhawi dalam bukunya Fatwa-Fatwa Kontemporer, bunga bank sama keadaan dengan semua harta yang diperoleh dengan jalan haram.“Artinya, orang yang mengusahakannya tidak boleh memanfaatkannya, sebab jika ia memanfaatkannya berarti ia memakan sesuatu yang haram.”

Lebih lanjut ditegaskan tidak bolehnya itu meliputi banyak hal, mulai dari membeli makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, atau untuk membayar kewajiban yang harus dibayarnya, baik kepada sesama Muslim maupun orang kafir, baik kepada yang adil maupun yang menyimpang (zalim), seperti untuk membayar pajak kepada pemerintah. Semua itu tidak diperbolehkan.

Akan tetapi, Syaikh Yusuf Qardhawi berpandangan bahwa membiarkan bungabunga tersebut untuk bank juga tetap tidak diperbolehkan sama sekali. “Sebab apabila bank itu yang memungut bunganya, bearati hal ini akan memperkuat keberadaan bank ribawi dan membantunya untuk meneruskan programnya.

Tentu saja hal ini termasuk dalam kategori membantu kemaksiatan, sedangkan membantu sesuatu yang haram hukumnya haram.” Lantas bagaimana alternatif langkah yang bisa dilakukan? Salurkan kepada kebaikan.

Syaikh Yusuf Qardhawi menjelaskan, Sebenarnya bunga bank itu buruk apabila dinisbatkan (dipergunakan) untuk orang yang mengusahakannya dengan cara yang tidak halal, tetapi ia tetap bagus bila dinisbatkan kepada orang-orang fakir dan jalan-jalan kebaikan.

Harta itu haram bagi orang yang mengusahakannya dengan jalan haram, tetapi halal bagi jalanjalan kebaikan. Harta itu pada hakikatnya tidak buruk, tetapi ia menjadi buruk bila dinisbatkan kepada orang-orang tertentu karena sebab tertentu pula.”
Majalah Mulia di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Edisi lainnya    Baca Gratis
DARI EDISI INI