Tampilkan di aplikasi

Boleh enggak, sih, berpuasa saat hamil besar?

Tabloid Nakita - Edisi 896
2 Juni 2016

Tabloid Nakita - Edisi 896

“Tentu boleh,” jawab dr. Farah Dina, SpOG. Horeee! Namun, dengan tetap memerhatikan rambu-rambunya, ya, Ma.

Nakita
Sungguh melegakan, ya, Ma, mengetahui kita boleh tetap berpuasa meski dalam kondisi hamil besar. Apalagi selama ini ada anggapan atau ketakutan bahwa berpuasa saat hamil—terlebih pada trimester ketiga—dapat memengaruhi kesehatan dan juga perkembangan janin. Padahal, selama kebutuhan asupan kalori mamil per harinya (sekitar 2.500 kalori) terpenuhi, diharapkan tak ada kendala yang berarti. Meski demikian, puasa bisa menimbulkan konsekuensi yang berbeda-beda bagi mamil.

Ada yang tidak masalah dengan menggeser waktu makannya, yaitu sarapan menjadi makan sahur, makan siang di waktu berbuka, dan makan malam bergeser setelah salat Tarawih. Namun, ada pula mamil yang butuh penyesuaian atau mengalami kendala saat menjalaninya, sehingga untuk bisa “sukses” berpuasa, baik dari sisi ibadah maupun medis, diperlukan persiapan yang baik.

Dari sisi agama, Islam sendiri memberi keringanan pada mamil (dan mama menyusui) untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan bila malah merugikan bagi kesehatan. Sebagai gantinya, Mama diwajibkan berpuasa di bulan lain atau membayar fi diah, yakni memberi makan fakir miskin sebanyak hari puasa yang ditinggalkannya. Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap terkait hal ini, Mama bisa berkonsultasi dengan pemuka agama sebelum memulai ibadah puasa.

BOLEH BERPUASA, ASAL... Selama trimester ketiga, yaitu minggu ke-29—40, janin terus menyempurnakan pertumbuhan organ-organ penting dalam tubuhnya, sehingga diperlukan asupan gizi dalam jumlah cukup. Ukuran janin yang juga semakin besar membuat mamil membutuhkan asupan nutrisi melebihi trimester sebelumnya. Bila kebutuhan nutrisi tidak terpenuhi, dikhawatirkan pertumbuhan janin bisa terganggu.
Tabloid Nakita di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI