Tampilkan di aplikasi

Mengklakson pengendara sepeda, ada aturannya

Tabloid NOVA - Edisi 1692
28 Juli 2020

Tabloid NOVA - Edisi 1692

Berhadapan dengan pesepeda saat berkendara? Dua hal ini perlu diperhatikan, agar tetap nyaman dan aman di jalan.

NOVA
Tren bersepeda makin merebak sejak pandemi virus Corona. Orang beramai-ramai gowes sepeda dengan alasan kebugaran. Sayangnya, kadang ada saja pengguna sepeda yang kurang memahami aturan lalu lintas di jalan raya, sehingga bikin pengendara mobil atau motor jadi kagok, dan ujungnya kecelakaan yang melibatkan pesepeda dan pengendara mobil atau motor.

Nah, buat kita yang mengendarai mobil atau motor, tentu harus berhatihati saat berhadapan dengan pesepeda. Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) menjelaskan, “Kan sepeda itu tidak ada pasal yang mengaturnya. Kalaupun ada, itu biasanya Pergub (Peraturan Gubernur).

Jadi, pengendara motor akan mudah kena sanksi, walaupun bukan mereka yang salah. Jadi, lebih baik memang kita yang harus lebih hatihati.” Sony menyayangkan masih ada pesepeda melanggar aturan lalu lintas, misalnya dengan tidak melintas di jalur khusus sepeda. Seperti kita tahu, ada marka jalan berwarna hijau dengan simbol sepeda disediakan untuk pesepeda.

“Sepeda itu sebetulnya sudah diatur untuk melintasi jalan yang sudah ada penandanya. Tapi kalau misalnya di jalan itu tidak ada jalur khusus sepeda, seharusnya memang sepeda tidak boleh melintas di sana,” kata Sony. Tapi biar bisa sama-sama menggunakan jalan raya dengan nyaman, khusus untuk pengendara mobil atau motor, perlu memerhatikan hal berikut.

1. Klakson dengan Tepat Memang sih, kadang kita merasa kesal saat melihat pesepeda tiba-tiba menggunakan jalur kita secara tiba-tiba. Akibatnya kita jadi refleks menekan klakson, sehingga pesepeda kaget dan kadang berakibat kecelakaan. “Memang ada aturannya. Lebih baik memberikan klakson itu 25 meter dari jarak pesepeda, sehingga dia (pesepeda) nanti enggak kaget. Dia juga bisa antisipasi untuk pindah jalur,” jelas Sony.
Tabloid NOVA di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI