Tampilkan di aplikasi

Kontroversi UU Cipta Kerja, tak bisa cuti melahirkan?

Tabloid NOVA - Edisi 1703
14 Oktober 2020

Tabloid NOVA - Edisi 1703

Banyak informasi yang menyebut bahwa dalam UU kita tak boleh lagi cuti melahirkan? Memang iya?

NOVA
Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang akhirnya disahkan oleh DPR pada Senin (5/10) memang bikin heboh. Teman-teman pekerja masih ada yang tak puas dan menuntut UU tersebut dibatalkan. Sementara di sisi lain pemerintah berargumen bahwa keinginan pekerja banyak yang sudah diakomodir dalam UU yang sudah disahkan itu.

Terus pengaruhnya buat kita apa? Buat kita yang berkarier, cukup banyak pengaruhnya. Ya, karena lingkup pekerjaan kita pun diatur dalam UU tersebut. Masalahnya, baik kita para pekerja maupun pemerintah samasama ingin didengarkan. Sampaisampai banyak beredar informasi hoaks terkait UU Cipta Kerja, yang kemudian diimbangi dengan informasi penangkalnya dari pemerintah, salah satunya lewat akun Instagram resmi DPR RI.

“Banyak distorsi informasi di masyarakat yang sesungguhnya jauh dari kenyataan,” kata Ida Fauziyah, Menteri Tenaga Kerja RI dalam keterangan persnya di kanal YouTube Kementerian Koodinator bidang Perekonomian, Rabu (7/10). Seperti dikutip dari Kompas.com dan akun Instagram resmi @DPR_RI, ada beberapa informasi hoaks yang perlu diluruskan, ini di antaranya.

1. Hak Cuti Hilang? Beredar kabar bahwa hak cuti, seperti cuti sakit, menikah, khitan, baptis, kematian, dan melahirkan dihilangkan dan tak ada kompensasi. Buat kita, tentu ini merugikan. Tapi ternyata, dalam pasal 79 tertulis bahwa pengusaha diwajibkan memberi waktu cuti paling sedikit 12 hari kerja dalam satu tahun. Kita juga masih bisa cuti saat sakit, menikah, melahirkan, atau haid seperti yang diatur dalam UU. Sebab kalau enggak begitu, repot juga ya.

2. Selamanya Jadi Karyawan Kontrak? Memang urusan status karyawan sempat meresahkan, apalagi dikabarkan UU Cipta Kerja menjadikan kita yang berstatus karyawan kontrak, jadi bisa dikontrak selamanya. Pada kenyataannya, ada pasal 56 yang mengatur perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu sesuai yang disepakati (yaitu untuk karyawan kontrak) dan mengatur perjanjian kerja tanpa jangka waktu tertentu (untuk karyawan tetap).
Tabloid NOVA di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI