Tampilkan di aplikasi

Pinjol ilegal, terjebak? Tak usah bayar, enggak apa-apa

Tabloid NOVA - Edisi 1758
29 Oktober 2021

Tabloid NOVA - Edisi 1758

Jangan mengambil langkah ekstrem ketika terjebak. Ada, kok, jalan keluarnya.

NOVA
Jika sudah terjebak pinjaman online (pinjol) ilegal, rasanya bukan kepalang. Apalagi jika kita sudah menerima tekanan dari si pinjol, mulai dari umpatan kasar, hingga data diri yang disebar. Tak heran ada yang sampai bunuh diri. Namun jangan buru-buru menyerah Sahabat NOVA. Bahwa Anda tidak atau belum mampu membayar utang pinjol ilegal bukan berarti ini akhir dari kehidupan.

Pertama, coba tenangkan diri Anda. Tak dimungkiri intimidasi yang diberikan oleh oknum pinjol ilegal akan sangat berpengaruh terhadap mental Anda. Selanjutnya, Anda memiliki dua opsi apakah akan membayar utang tersebut atau tidak sama sekali, karena sebenarnya Anda bisa saja tidak membayarnya.

Menurut Kepala Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing, secara tinjauan hukum perdata, utang pinjol ilegal ini tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian. “Pemerintah melalui Menko Polhukam pada tanggal 19 Oktober 2021 kemarin, sudah manyampaikan bahwa masyarakat yang merasa tertipu dan diteror oleh pinjol ilegal tidak usah bayar, karena perjanjian itu tidak sah, dan di sana juga terdapat tindak pidana,” kata Tongam kepada NOVA.

Buat Kesepakatan. Namun, karena telah memakai uang tersebut, mungkin ada juga yang memilih tetap membayar utangnya, untuk mengurangi beban mental yang didapat. Ya, siapa yang tahu kapan oknum pinjol akan berhenti meneror dan menyebarkan data pribadi kita? Kepada NOVA, Rista Zwestika Perencana Keuangan dan CoHead Advisory Finansialku.com membagikan tips mengenai bagaimana caranya membayar utang yang sudah terlanjur membengkak, termasuk kepada pinjol ilegal ini.

“Mau enggak mau, coba diatur lagi posisi keuangannya, kira-kira dari pendapatan saat ini, kemudian pengeluarannya, berapa sih yang sebenarnya bisa dilakukan pembayaran?” kata Rista.
Tabloid NOVA di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI