Tampilkan di aplikasi

Buku Nuansa Cendekia hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Teori Perundang Undangan

1 Pembaca
Rp 120.000 15%
Rp 102.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 306.000 13%
Rp 88.400 /orang
Rp 265.200

5 Pembaca
Rp 510.000 20%
Rp 81.600 /orang
Rp 408.000

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Buku ini adalah karya yang mengartikulasikan beberapa ide mendasar dari pemikiran Bentham. Dalam karya ini, ia mengulas secara rinci filsafat hukum dan filsafat moral Bentham di bidang hukum. Buku ini dikelompokkan ke dalam tiga bagian. Bagian pertama: Prinsip-prinsip Legislasi, terdiri dari 13 bab. Bagian kedua: Prinsip-prinsip Hukum Perdata, terbagi ke dalam 3 seksi dan terdiri dari 29 bab. Bagian ketiga: Prinsip-prinsip Hukum Pidana, terbagi ke dalam 4 seksi yang terdiri dari 63 bab.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Jeremy Bentham
Editor: Derta Sri Wulandari

Penerbit: Nuansa Cendekia
ISBN: 9786023503087
Terbit: Oktober 2016 , 554 Halaman

BUKU SERUPA










Ikhtisar

Buku ini adalah karya yang mengartikulasikan beberapa ide mendasar dari pemikiran Bentham. Dalam karya ini, ia mengulas secara rinci filsafat hukum dan filsafat moral Bentham di bidang hukum. Buku ini dikelompokkan ke dalam tiga bagian. Bagian pertama: Prinsip-prinsip Legislasi, terdiri dari 13 bab. Bagian kedua: Prinsip-prinsip Hukum Perdata, terbagi ke dalam 3 seksi dan terdiri dari 29 bab. Bagian ketiga: Prinsip-prinsip Hukum Pidana, terbagi ke dalam 4 seksi yang terdiri dari 63 bab.

Pendahuluan / Prolog

Kata Pengantar
Theory of Legislation dan Introduction to the Principles of Morals and Legislation adalah karya-karya yang sama-sama mengartikulasikan beberapa ide mendasar dari pesan Bentham. Seperti halnya Principles, buku Theory of Legislation umumnya dianggap mengulas filsafat hukum dan filsafat moral Bentham: utilitarianisme.

Namun, buku Theory dan buku Principles juga memberikan tuntunan bagi para legislator yang cermat. Selain itu, mungkin yang lebih penting adalah kedua buku ini penuh wawasan yang relevan dengan sosiologi hukum dan seringkali menempati posisi sentral di dalamnya.

Dari ketiga aspek di atas, biasanya yang ditekankan hanyalah aspek yang pertama. Utilitarianisme sebagai landasan filsafat moral dan filsafat hukum lebih banyak menarik perhatian kalangan sarjana ketimbang aspek praktis dan aspek sosiologis dalam karya Bentham.

Esai singkat ini mencoba membalikkan penekanan tersebut. Walaupun demikian, kita tidak bermaksud mengecilkan arti penting prinsip kemanfaatan (utility) Bentham maupun ketulusan para pengkaji Bentham dalam membela, menghancurkan, dan menghidupkan kembali prinsip-prinsip tersebut.

1 Kita juga tidak bermaksud menyatakan ketiga aspek dari karya Bentham itu tidak pernah saling terkait. Tujuan kita adalah menekankan kontribusi sosiologis aktual dan potensial yang diramalkan oleh buku Theory,
2 baik dalam pendekatan maupun substansinya. Kita akan meninggalkan telaah atas prinsip manfaat
3 dan lebih memusatkan perhatian pada bagian utama esai ini berdasarkan dua pertanyaan: Seberapa layak dan memadaikah buku Theory (dibaca bersama buku Practice) sebagai panduan bagi legislator? Dalam hal apa saja kita dapat memahami bahwa perhatian Bentham dalam karya-karyanya ini bersifat sosiologis? Pertanyaan-pertanyaan itu saling terkait, tetapi juga memiliki ciri sendiri-sendiri.

Daftar Isi

Sampul
Daftar isi
Kata pengantar
Prinsip-prinsip legislasi
     Bab I: Prinsip manfaat
     Bab II: Prinsip asketik
     Bab III
          Bagian 1: Prinsip yang sewenang-wenang; atau prinsip simpati dan antipati
          Bagian 2: Sebab-sebab antipati
     Bab IV: Penggunaan prinsip-prinsip tersebut dalam legislasi
     Bab V: Penjelasan lanjutan-jawaban atas sejumlah keberatan
     Bab VI: Jenis lain kesenangan dan penderitaan
     Bab VII: Penderitaan dan kesenangan yang dianggap sebagai sanksi
     Bab VIII: Ukuran kesenangan dan penderitaan
     Bab IX
          Bagian 1: Situasi-situasi yang mempengaruhi pemahaman
          Bagian 2: Situasi sekunder mempengaruhi pemahaman
          Bagian 3: Penerapan teori secara praktis
     Bab X: Analisis kebaikan dan kejahatan politik-penyebaran keduanya di tengah-tengah masyarakat
     Bab XI: Sejumlah alasan digilongkannya tindakan-tindakan tertentu sebagai pelanggaran
     Bab XII: Batas-batas yang membedakan moral dari legislasi
     BAB XIII: Metode-metode penalaran yang keliru tentang permasalahan legislasi
Prinsip-prinsip hukum perdata
     Pengantar
     Bagian pertama: Sasaran hukum perdata
          Bab I: Hak dan kewajiban
          Bab II: Tujuan hukum perdata
          Bab III: Hubungan antara tujuan-tujuan hukum
          Bab IV: Hukum yang berhubungan dengan sumber nafkah
          Bab V: Hukum yang terkait dengan kemakmuran
          Bab VI: Proposisi patologis yang menjadi landasan nilai baik kesetaraan
          Bab VII: Tentang rasa aman
          Bab VIII: Tentang hak milik
          Bab IX: Jawaban atas suatu keberatan
          Bab X: Analisis tentang kejahatan yang muncul dari gangguan terhadap hak milik
          Bab XI: Pertentangan antara rasa aman dan kesetaraan
          Bab XII: Cara memadukan rasa aman dan kesetaraan
          Bab XIII: Pengorbanan keamanan terhadap keamanan
          Bab XIV: Beberapa kasus yang layak diperdebatkan
          Bab XV: Contoh gangguan terhadap rasa aman
          Bab XVI: Pertukaran secara paksa
          Bab XVII: Kekuasaan hukum atas ekspektasi
     Bagian kedua: Distribusi harta
          Bab I: Hak-hak yang menjadi harta
          Bab II: Hak yang diperoleh karena persetujuan
          Bab III: Hak yang diperoleh karena warisan
          Bab IV: Surat wasiat
          Bab V: Hak atas jasa: cara-cara perolehannya
          Bab VI: Persoalan-persoalan yang menyangkut harta bergerak atau harta tetap yang dimiliki bersama
          Bab VII: Distribusi kerugian
     Bagia tiga: Hak dan kewajiban yang menyertai beberapa kondisi pribadi
          Penahuluan
          Bab 1: Majikan dan pegawai
          Bab II: Tentang perbudakan
          Bab III: Penjaga dan tahanan
          Bab IV: Ayah dan anak
          Bab V: Tentang perkawinan
Prinsip-prinsip hukum pidana:
     Bagian pertama: Tentang pelanggaran
          Pengantar
          Bab 1: Klasifikasi pelanggaran
          Bab II: Bagian-bagian pelanggaran
          Bab III: Pembagian lainnya
          Bab IV: Kesejahteraan tingkat kedua
          Bab V: Kesejhateraan tingkat pertama
          Bab VI: Tentang niat
          Bab VII: Posisi pelaku pelanggaran dan dampaknya terhadap kekhawatiran
          Bab VIII: Pengaruh motif terhadap besarnya kehwatiran
          Bab IX: Kesulitan dan kemudahan dalam mencegah pelanggaran, serta pengaruhnya terhadap kekhawatiran
          Bab X: Banyak sedikitnya kemudahan untuk menyembunyikan suatu pelanggaran dan dampaknya terhadap kekhawatiran
          Bab XI: Pengaruh watak pelaku pelanggaran terhadap kekhawatiran
          Bab XII: Kasus-kasus pelanggaran yang tidak menimbulkan kekhawatiran
          Bab XIII: Kasus-kasus bahaya lebih besar daripada kekhawatiran
          Bab XIV: Alasan-alasan pembenaran
     Bagian kedua
          Solusi politik terhadap kejahatan pelanggaran
          Bab I: Topik bahasan dalam bagian isi
          Bab II: Cara-cara langsung untuk mencegah pelanggaran
          Bab III: Tentang pelanggaran kronis
          Bab IV: Solusi supresif untuk pelanggaran kronis
          Bab V: Tinjauan tentang hukum militer
          Bab IV: Bentuk ganti kerugian
          Bab VII: Alasan-alasan yang menjadi dasar adanya kebutuhan ganti rugi
          Bab VIII: Jenis-jesnis ganti rugi
          Bab IX: Kuantitas ganti rugi
          Bab X: Kepastian tentang rugi
          Bab XI: Ganti rugi dalam bentuk uang
          Bab XII: Ganti rugi dalam bentuk barang
          Bab XIII: Ganti rugi yang berhubungan dengan kesaksian
          Bab XIV: Ganti rugi yang berhubungan dengan kehormatan
          Bab XV: Ganti rugi untuk pelanggaran terhadap kehormatan
          Bab XVI: Ganti rugi karena keinginan untuk menuntuk balas
          Bab XVII: Ganti rugi pengganti, atau ganti rugi dengan mengorbankan pihak ketiga
          Bab XVIII: Ganti rugi tambahan yang di bebankan  kepada negara
     Bagian Tiga
          Bab I: Hukuman-hukuman yang tidak boleh diberlakukan
          Bab II: Proporasi antara pelanggaran dan hukuman
          Bab III: Ketentuan-ketentuan tentang hukuman
          Bab IV: Hukuman yang tidak tepat atau hukuman yang sia-sia
          Bab V: Mengharuskan adanya jaminan untuk berperilaku baik
          Bab VI: Pemilihan hukuman
          Bab VII: Jenis-jenis hukuman
          Bab VIII: Alasan di balik berbagai macam hukuman
          Bab IX: Telaah atas beberapa hukuman tidak tertulis
          Bab X: Tentang kekuasaan untuk memberikan pengampunan
     Bagian Empat
          Bab I: Cara-cara yang menghilangkan kemampuan fisik untuk berbuat kejahatan
          Bab II: Melarang perolehan pengetahuan yang mungkin mengarah pada tujuan yang tidak baik
          Bab III: Cara-cara tidak langsung yang mencegah keinginan untuk melakukan pelanggaran
          Bab IV: Membelokkan keinginan yang berbahaya dan mengendalikan kecenderungan ke arah kesenangan yang sesuai dengan kepentingan umum
          Bab V: Memenuhi keinginan-keinginan tertentu tanpa merugikan, atau dengan kerugian sekecil mungkin
          Bab VI: Menghindari memberikan dukungan terhadap kejahatan
          Bab IX: Memperkuat pengaruh hukuman dalam pikiran
          Bab X: Mempermudah penyampaian pengetahuan tentang fakta adanya pelanggaran
          Bab XI: Mencegah pelanggaran dengan mengadakan kepentingan bagi banyak orang untuk menvegahnya
          Bab XII: Mempermudah cara-cara untuk mengenali dan menemukan individu
          Bab XIII: Meningkatkan kesulitan untuk melarikan diri
          Bab XIV: Mengurangi ketidakpastian penuntutan dan hukuman
          Bab XV: Melarang pelanggaran tambahan untuk mencegah pelanggaran utama
          Bab XVI: Budaya dermawan
          Bab XVII: Penggunaan motif kehormatan atau sanksi masyarakat
          Bab XVIII: Penggunaan motif agama
          Bab XIX: Manfaat yang diperoleh dari wewenang untuk manyelenggarakan pengajaran
          Bab XX: Manfaat yang dihasilkan oleh kekuasaan pendidikan
          Bab XXI: Pencegahan terhadap penyalahgunaan wewenang
          Bab XXII: Cara-cara untuk mengurangi pengaruh buruk pelanggaran-hasil dan kesimpulan umum
          Catatan-catatan
          Indeks