Tampilkan di aplikasi

Buku Media Sains Indonesia hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Hukum Pidana

Edisi 2

1 Pembaca
Rp 46.000 13%
Rp 40.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 120.000 13%
Rp 34.667 /orang
Rp 104.000

5 Pembaca
Rp 200.000 20%
Rp 32.000 /orang
Rp 160.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Buku Hukum Pidana II ini berisi materi-materi hukum pidana lanjutan yang membahas dan menelaah pembahasan hukum pidana perbab nya. Untuk Bab I membahas masalah percobaan melakukan tindak pidana dalam pasal 53 KUHP, Percobaan akan diulas secara mendalam dari tiap unsur masing-masing, mulai dar niat, permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya perbuatan pidana. Bab ke II membahas mengenai permasalahan Pidana (Hukuman) dalam Pasal 10 KUHP, dalam KUHP pidana dibagi atas Pidana Pokok dan Pidana tambahan. selanjutnya Bab III akan menyajikan pembahasan terkait Kesengajaan dan Kelalaian, sengaja dan lalai adalah ranah pembahasan dari unsur kesalahan (Mens Rea) yang akan diulas secara detail. Sementara Bab IV membahas mengenai Alasan Gugurnya Penuntutan, baik itu disebabkan daluarsa, pelaku meninggal dunia, ne bis in idem, dan lain sebagainya. Terakhir Bab V mengulas mengenai turut serta melakukan tindak pidana (deelneming) pada Pasal 55 KUHP, dimana akan dilihat pembagian dan perbedaan Antara pelaku (pleger), menyuruh melakukan (doenpleger), turut serta melakukan (madepleger), penganjur (uitloker), dan yang membantu (madeplichtige).

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Mar'ie Mahfudz Harahap
Editor: Arifuddin Muda Harahap

Penerbit: Media Sains Indonesia
ISBN: 9786233625784
Terbit: Juli 2022 , 103 Halaman

BUKU SERUPA










Ikhtisar

Buku Hukum Pidana II ini berisi materi-materi hukum pidana lanjutan yang membahas dan menelaah pembahasan hukum pidana perbab nya. Untuk Bab I membahas masalah percobaan melakukan tindak pidana dalam pasal 53 KUHP, Percobaan akan diulas secara mendalam dari tiap unsur masing-masing, mulai dar niat, permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya perbuatan pidana. Bab ke II membahas mengenai permasalahan Pidana (Hukuman) dalam Pasal 10 KUHP, dalam KUHP pidana dibagi atas Pidana Pokok dan Pidana tambahan. selanjutnya Bab III akan menyajikan pembahasan terkait Kesengajaan dan Kelalaian, sengaja dan lalai adalah ranah pembahasan dari unsur kesalahan (Mens Rea) yang akan diulas secara detail. Sementara Bab IV membahas mengenai Alasan Gugurnya Penuntutan, baik itu disebabkan daluarsa, pelaku meninggal dunia, ne bis in idem, dan lain sebagainya. Terakhir Bab V mengulas mengenai turut serta melakukan tindak pidana (deelneming) pada Pasal 55 KUHP, dimana akan dilihat pembagian dan perbedaan Antara pelaku (pleger), menyuruh melakukan (doenpleger), turut serta melakukan (madepleger), penganjur (uitloker), dan yang membantu (madeplichtige).

Pendahuluan / Prolog

Kata Pengantar
Segala puji bagi Allah SWT, yang telah memberikan karunia terselesaikan buku ajar/daras dari sdr. Mar’ie Maahfudz Harahap. Buku ini disajikan dalam lima bab terkait pembelajaran hukum pidana tingkat lanjut dimana dapat kita kenali dari judul buku penulis, yakni Hukum Pidana II.

Menarik melihat penyajian dalam buku ini mengkaji hukum pidana dengan cara membandingkan pandanganpandangan ahli agar memperkuat pemahaman pembaca dengan gaya bahasa-bahasa yang lugas dan mudah dipahami.

Semoga ada manfaatnya dalam menambah berbagi refereensi lainnya yang berkaitan dengan hukum pidana.

Medan, 10 Juni 2022
Arifuddin Muda Harahap

Penulis

Mar'ie Mahfudz Harahap - lahir di kota Medan 21 Maret 1995. Pendidikan dimulai dari SD 081232 Sibolga tamat tahun 2006, SMP N 1 Sibolga Tamat Tahun 2009, SMA N 1 Sibolga Tamat Tahun 2012, S1 Prodi Hukum Fakultas Hukum UMSU Medan, S2 Magister Ilmu Hukum UNDIP Semarang. Penulis saat ini adalah sebagai Dosen tetap pada Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan.

Daftar Isi

Cover Depan
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab 1. Percobaan (Poging)
     A. Pengertian Delik Percobaan
     B. Alasan Mengancam Pidana Pembuat Percobaan
     C. Apakah Percobaan Merupakan
     D. Bentuk-Bentuk Percobaan
     E. Unsur-Unsur Percobaan
Bab 2. Pidana
     A. Pengertian Pidana
     B. Jenis-jenis Pidana
          1. Pidana Pokok
          2. Pidana Tambahan
Bab 3. Kesenjangan dan Kelalaian
     A. Kesengajaan (Dolus)
     B. Kelalaian (Culpa
Bab 4. Alasan Gugurnya Penuntutan
     A. Ne Bis In Idem
     B. Terdakwa Meninggal Dunia
     C. Perkara Tersebut Kadaluwarsa/Lewat Waktunya
     D. Terjadinya Penyelesaian Diluar Persidangan
Bab 5. Turut Serta (Deelneming)
     A. Pengertian turut serta
     B. Dasar Hukum Penyertaan Menurut KUHP
     C. Bantuk-Bentuk Penyertaan
     D. Plegen (Yang Melakukan)
     E. Doenplegen (Menyuruh)
     F. Medeplegen (Turut Serta)
     G. Uitlokking
     H. Pembantuan
Cover Belakang