Tampilkan di aplikasi

Buku Media Sains Indonesia hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Hukum Kontrak Dan Perancangan Kontrak

(Dalam Hukum Perdata Dan Hukum Islam)

1 Pembaca
Rp 98.000 56%
Rp 43.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 129.000 13%
Rp 37.267 /orang
Rp 111.800

5 Pembaca
Rp 215.000 20%
Rp 34.400 /orang
Rp 172.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Perkembangan dunia bisnis di Indonesia menghendaki suatu perjanjian (kontrak) tertulis. Hal ini bukan hanya karena perjanjian (kontrak) sebagai dasar hukum lahirnya hubungan hukum di antara para pihak, melainkan sebagai dasar pembuktian jika dikemudian hari terjadi sengketa, mengingat dalam hukum acara perdata di Indonesia dalam proses pembuktian di persidangan alat bukti tertulis menempati posisi pertama sesuai dengan ketentuan Pasal 164 HIR/284 RBG jo. Pasal 1866 KUHPerdata menyatakan “Alat pembuktian meliputi 1. Bukti tertulis; Bukti saksi; 3. Persangkaan; 4. Pengakuan; 5. Sumpah. Berdasarkan hal tersebut, Hukum kontrak dan Teknik perancangan kontrak sudah seharusnya menjadi salah satu keahlian wajib yang harus dimiliki setiap lulusan sarjana hukum dan sarjana syariah. Dengan terbitnya buku “Hukum Kontrak Dan Perancangan Kontrak (Dalam Hukum Perdata Dan Hukum Islam)” penulis berharap dapat berbagi wawasan dan memberikan gambaran bagi para pembaca untuk lebih memahami tentang pengertian hukum kontrak, subjek dan objek hukum kontrak, syarat sahnya kontrak, pelaksanaan kontrak, hapus dan berakhirnya kontrak, dan bagaimana teknik dalam merancang kontrak yang baik dan benar. Buku ini tidak hanya membahas tentang hukum kontrak dalam hukum perdata, melainkan juga disertai bagaimana hukum kontrak dalam hukum Islam.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Fadillah Mursid
Editor: Rintho R. Rerung

Penerbit: Media Sains Indonesia
ISBN: 9786233625937
Terbit: Juli 2022 , 168 Halaman

BUKU SERUPA










Ikhtisar

Perkembangan dunia bisnis di Indonesia menghendaki suatu perjanjian (kontrak) tertulis. Hal ini bukan hanya karena perjanjian (kontrak) sebagai dasar hukum lahirnya hubungan hukum di antara para pihak, melainkan sebagai dasar pembuktian jika dikemudian hari terjadi sengketa, mengingat dalam hukum acara perdata di Indonesia dalam proses pembuktian di persidangan alat bukti tertulis menempati posisi pertama sesuai dengan ketentuan Pasal 164 HIR/284 RBG jo. Pasal 1866 KUHPerdata menyatakan “Alat pembuktian meliputi 1. Bukti tertulis; Bukti saksi; 3. Persangkaan; 4. Pengakuan; 5. Sumpah. Berdasarkan hal tersebut, Hukum kontrak dan Teknik perancangan kontrak sudah seharusnya menjadi salah satu keahlian wajib yang harus dimiliki setiap lulusan sarjana hukum dan sarjana syariah. Dengan terbitnya buku “Hukum Kontrak Dan Perancangan Kontrak (Dalam Hukum Perdata Dan Hukum Islam)” penulis berharap dapat berbagi wawasan dan memberikan gambaran bagi para pembaca untuk lebih memahami tentang pengertian hukum kontrak, subjek dan objek hukum kontrak, syarat sahnya kontrak, pelaksanaan kontrak, hapus dan berakhirnya kontrak, dan bagaimana teknik dalam merancang kontrak yang baik dan benar. Buku ini tidak hanya membahas tentang hukum kontrak dalam hukum perdata, melainkan juga disertai bagaimana hukum kontrak dalam hukum Islam.

Pendahuluan / Prolog

Kata Pengantar
Alhamdulillah berkat rahmat Hidayah dan Ma’unah nya penulis dapat menyelesaikan buku ini. Salawat dan salam penulis kirimkan kepada nabi Muhammad Sallallahu alaihi wasallam, kepada keluarganya, sahabatnya, dan umatnya yang setia mengikuti acaranya hingga akhir zaman.

Hukum kontrak di Indonesia didasarkan pada beberapa ketentuan perundang-undangan. Di antaranya didasarkan pada buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang merupakan terjemahan dari BW yang sangat dipengaruhi sistem hukum civil law.

Ketentuan tersebut sampai hari ini masih merupakan hukum positif yang masih berlaku di Indonesia.

Selain hukum kontrak yang didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), hukum kontrak Islam juga mulai banyak diperlakukan dalam praktik bisnis di Indonesia. Hal ini terjadi seiring dengan makin berkembangnya system perdagangan dan pembiayaan yang didasarkan pada ekonomi syariah.

Apalagi pasca disahkannya Undang-Undang 3 tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, ketentuan pasal 49 huruf I secara legal formal telah memberikan legitimasi terhadap semakin berkembang nya kontrak kontrak di bidang ekonomi syariah.ii Berkaitan dengan hal itu, penulis dalam buku yang berjudul hukum kontrak dan perancangan kontrak dalam hukum perdata dan dalam hukum Islam mencoba untuk menjelaskan bagaimana hukum kontrak baik dalam hukum perdata maupun dalam hukum Islam. Penulis sadar bahwa buku ini jauh dari kesempurnaan, penulis menerima saran konstruktif dari pembaca demi kesempurnaan buku ini di kemudian hari dan penulis berharap semoga aku ini bermanfaat.

Palembang, 6 Juni 2022
Fadillah Mursid, SHI., MH., MH

Penulis

Fadillah Mursid - Penulis merupakan lulusan S-1 Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada tahun 2010 dan lulus tahun 2014. Kemudian melanjutkan Studi S-2 (Magister) pada dua kampus yang berbeda yakni Prodi S-2 (magister) Hukum Pidana di Universitas Islam Indonesia lulus pada tahun 2016, dan Prodi S-2 (magister) Hukum Bisnis Syariah di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Saat ini penulis menjadi dosen tetap di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang dan saat ini penulis sedang mendapat amanah untuk menjadi Sekretaris Prodi Hukum Pidana Islam. Selain itu penulis juga aktif menulis diberbagai jurnal, prosiding, dan book chapter.

Selain itu penulis juga tergabung dalam beberapa pusat kajian, seperti menjadi Wakil Ketua pada pusat kajian anti korupsi dan menjadi wakil ketua pada Pusat Studi Pancasila, Konstitusi, dan Undang-Undang di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang. Penulis juga aktif pada organisasi kemasyarakatan seperti menjadi Sekretaris pada Forum Dai Ekonomi Islam Sumatera Selatan (FORDAISS), Anggota Himpunan Ilmuan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) Wilayah Sumatera Selatan.

Editor

Rintho R. Rerung - Ketertarikan editor terhadap ilmu komputer dimulai pada tahun 2006 silam. Hal tersebut membuat editor memilih untuk masuk ke Sekolah Menengah Kejuruan di SMK KR. TAGARI dengan memilih Jurusan Rekayasa Perangkat Lunak (RPL) dan berhasil lulus pada tahun 2009. Editor kemudian melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi dan berhasil menyelesaikan studi S1 di prodi TEKNIK INFORMATIKA UNIKOM BANDUNG pada tahun 2014. Dua tahun kemudian, penulis menyelesaikan studi S2 di prodi REKAYASA SISTEM INFORMASI PROGRAM PASCA SARJANA STMIK LIKMI BANDUNG.

Sebagai pengalaman praktisi, editor pernah bekerja ±3 tahun sebagai Programmer dibeberapa perusahaan swasta dengan jabatan terakhir Senior Developer. Namun saat ini editor memilih untuk mengabdikan diri sebagai Dosen dan aktif mengajar dibeberapa Perguruan Tinggi (Pradita University, Universitas Terbuka dan ITHB Bandung). Penulis juga pernah mengajar di Unikom, Poltek POS dan Polibisnis.

Editor memiliki kepakaran dibidang Web Technology dan Data Science. Dan untuk mewujudkan karir sebagai dosen profesional, editor pun aktif sebagai peneliti dibidang kepakarannya...

Daftar Isi

Cover Depan
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab 1. Kerangka Dasar Hukum Perjanjian (Kontrak)
     Istilah dan Pengertian Perjanjian (Kontrak)
     Subjek Perjanjian (Kontrak)
     Objek Perjanjian (Kontrak)
     Asas-Asas Perjanjian (Kontrak)
     Asas-Asas Perjanjian Dalam Hukum Islam
Bab 2. Lahirnya Perjanjian (Kontrak)
     Syarat Sahnya Perjanjian (Kontrak)
     Perjanjian (Kontrak) Baku
Bab 3. Pelaksanaan Perjanjian (Kontrak)
     Pengertian, Bentuk dan Syarat Prestasi
     Pengertian dan Bentuk Wanprestasi
     Bentuk Wanprestasi
     Wanprestasi dan Kaitannya Kesalahan Debitor
     Keadaan Memaksa (Overmacht)
Bab 4. Hapusnya Perjanjian (Kontrak)
     Hapusnya Perikatan dalam Hukum perdata
     Hapusnya Perjanjian dalam Hukum Islam
Bab 5. Perancangan Kontrak (Contrack Drafting)
     Struktur atau Anatomi Perjanjian (Kontrak)
     Tahapan Penyusunan Perjanjian (Kontrak)
Daftar Pustaka
Cover Belakang