KASUS e-KTP menggelinding dengan seronok. Ibarat pentas telenovela. Proyek Rp5,9 T yang berawal pada 2006 (era SBY) itu menggeret puluhan nama: eksekutif, legislatif dan tentu saja pebisnis. Kisahnya makin mengharu biru ketika ancaman panggil paksa KPK dialamatkan kepada Setya Novanto (Oei Yung Gie), Ketua DPR RI. Ada skenario tabrak tiang listrik, tipugrafi rumah sakit, dan ‘legitimasi’ versi polisi. Dari plafon segede itu, lebih separonya ternyata jadi dana bancakan. Maklum, sejak awal ternyata sudah di-setting sebagai bancakan kolektif kolegial.
Dahsyatkah jumlah tersebut? Belum, jika diukur dalam pemeringkatan uang negara (baca: uang rakyat) yang dikorup sejauh ini. Rekor ditorehkan oleh kasus BLBI. Jumlahnya tak kurang dari US$13,84 M menurut perhitungan 2008. Bergulir dari tahun 1998 itu, kasus BLBI membengkakkan defisit keuangan negara setiap tahunnya. Hingga tahun 2015, “kerugian negara mencapai Rp2.000 triliun dari nilai awal pada 1998 sekitar Rp650 triliun,” ujar Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenny Sucipto.
Pada 2033, potensi kerugian diprediksi mekar jadi Rp 5.000 triliun. Dari audit BPK, pada tahun 2000 diketahui kebocoran sekitar 95,78 persen dari dana BLBI yang disalurkan. Audit tersebut dilakukan pada Bank Indonesia dan 48 bank penerima BLBI. Sepuluh bank beku operasi, lima bank take over, 18 bank beku kegiatan usaha (BBKU), dan 15 bank dalam likuidasi. Selain itu, ditemukan 11 bentuk penyimpangan senilai Rp84,842 T.
Dan mayoritas penerima kucuran dana siapa lagi kalau bukan para taipan, konglo hitam. Hitung punya hitung, tercatat 13 kasus korupsi besar: BLBI (US$13,84 M); HPH dan Dana Reboisasi (US$1,5 M, setara Rp15T); BBM Bersubsidi (US$5 M/Rp50T), PLTU Paiton I Probolinggo (US$800 juta/ Rp7,6 T); Edy Tansil (US$565 jt/ Rp5,3 T); Bank Century (US$670 jt); Nazarudin (US$600 jt); Pertamina (US$400 jt); Pengelolaan Dana PNBP pada Kemen Kominfo (US$240 jt); Wesel Ekspor Berjangka (WEB) Unibank 2006 (US$230 jt); PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia Sudjiono (US$120 jt); Pencurian Pulsa oleh Operator/ Black October (US$100 jt/Rp1 T).
Semua angka itu dalam hitungan 2008. Dilihat dari aspek apa pun, praktik korupsi sangat tidak bisa dibenarkan. Banyak kepentingan publik jadi terbengkalai plus kerugian negara yang sangat besar. Korupsi memicu dampak negatif di berbagai bidang: lumernya demokrasi, kleptokrasi ekonomi, telantarnya keselamatan manusia, terlecehkannya kesejahteraan umum, erosi budaya akibat menuhankan materi, hingga krisis kepercayaan terhadap lembaga pemerintah.
Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely John Emerich Edward Quotation Dalberg Acton (1834-1902) kerap dikutip. Korupsi sebagai extra ordinary crime nyatanya hanya nyaring diteriakkan dalam gagasan. Tindak nyata untuk itu jauh panggang dari api.
Salam,
Irsyad Muchtar