Tampilkan di aplikasi

Pajak rumah mewah kini cuma 1%

Majalah Peluang - Edisi 117
5 Desember 2019

Majalah Peluang - Edisi 117

Berlaku hanya untuk rumah mewah. Adapun pajak untuk kendaraan, kapal pesiar, yacht itu masih sama seperti yang lama. Pajaknya dinaikkan karena multiplier effect properti ini termasuk tinggi terhadap sektor lain.

Peluang
Selepas membebaskan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali memangkas Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan rumah dan apartemen mewah dengan harga di atas Rp30 miliar. Tidak tanggung-tanggung, PPh dipangkas seperlimanya, dari 5 (lima) persen menjadi hanya 1 (satu) persen. Kebijakan yang agak aneh tatkala kondisi pundi-pundi negara sedang kempes.

Pemangkasan PPh penjualan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 yang diteken Sri Mulyani pada 19 Juni 2019 dan berlaku pada tanggal diundangkan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama, mengatakan keputusan ini sengaja dilakukan agar industri properti kembali menggeliat tahun Kronika ini. Dengan demikian, sektor bisnis lain yang terkait dengan properti juga akan terkena imbasnya (positif )-nya.

Jadi, memang hanya untuk rumah mewah. Adapun pajak untuk kendaraan, kapal pesiar, yacht masih sama seperti yang lama. Sektor lain diyakini tidak perlu mengalami penurunan pajak. Sebab, “properti ini kan multiplier effect-nya tinggi ke sektor lain,” ujar Hestu. Salah satu sektor yang akan kena dampak positif jika industri properti kembali hidup.

Ia mencontohkan bisnis penjualan semen. “Kalau sekarang batas dinaikkan, dampaknya sudah akan mulai terasa sejak itu berlaku,” tutur dia. Pihak Kemenkeu menyatakan belum akan memangkas pajak untuk penjualan barang mewah lainnya, seperti kapal dan yacht, meski keduanya mempengaruhi sektor pariwisata. “Iya, tapi kita fokus ke properti dulu, yacht itu nanti. Kita pikirkan yang lain dulu,” ujar Hestu. Tapi jika menyimak gairah negara mendongkrak income dari pajak, sangat terbuka kemungkinan obyekobyek itu bakal jadi sasaran bidik selanjutnya.
Majalah Peluang di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI