Tampilkan di aplikasi

Buku Pena Cendikia hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Metodologi Penelitian Hukum

1 Pembaca
Rp 120.000 17%
Rp 100.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 300.000 13%
Rp 86.667 /orang
Rp 260.000

5 Pembaca
Rp 500.000 20%
Rp 80.000 /orang
Rp 400.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Meneliti merupakan sebuah aktivitas yang mulia dan berperan penting dalam peradaban manusia. Peneliti mendedikasikan waktu dan kesempatannya dalam upaya pencarian kebenaran ilmiah. Hasil dari penelitian ini tentunya dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kemaslahatan umat manusia. Produk penelitian akan menjadi landasan dan pijakan dalam pengambilan kebijakan yang dampaknya dirasakan oleh orang banyak.

Kebenaran ilmiah ini tidak hadir begitu saja sebagai sebuah pemberian. Ia diupayakan dan diusahakan dengan penuh ketelitian dan kehati-hatian. Berbagai macam instrumen penelitian digunakan dalam upaya menemukan jawaban atas ragam pertanyaan yang belum terpecahkan. Termasuk pertanyaan-pertanyaan yang muncul dalam bidang ilmu hukum.

Sebagain insan akademik, peneliti hukum membutuhkan perencanaan yang matang sebelum memulai melakukan penelitian hukum di lapangan. Buku ini mengantarkan para peneliti bagaimana cara menyiapkan, merencanakan, dan mendesain penelitian di bidang ilmu hukum. Termasuk juga ketika peneliti akan melaporkan hasil penelitiannya. Peneliti pemula perlu membaca lembar demi lembar dalam buku ini sebagai bekal melakukan penelitian hukum.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Nur Solikin
Editor: Ilfi Nur Diana

Penerbit: Pena Cendikia
ISBN: 9786238237128
Terbit: Juli 2023 , 140 Halaman










Ikhtisar

Meneliti merupakan sebuah aktivitas yang mulia dan berperan penting dalam peradaban manusia. Peneliti mendedikasikan waktu dan kesempatannya dalam upaya pencarian kebenaran ilmiah. Hasil dari penelitian ini tentunya dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kemaslahatan umat manusia. Produk penelitian akan menjadi landasan dan pijakan dalam pengambilan kebijakan yang dampaknya dirasakan oleh orang banyak.

Kebenaran ilmiah ini tidak hadir begitu saja sebagai sebuah pemberian. Ia diupayakan dan diusahakan dengan penuh ketelitian dan kehati-hatian. Berbagai macam instrumen penelitian digunakan dalam upaya menemukan jawaban atas ragam pertanyaan yang belum terpecahkan. Termasuk pertanyaan-pertanyaan yang muncul dalam bidang ilmu hukum.

Sebagain insan akademik, peneliti hukum membutuhkan perencanaan yang matang sebelum memulai melakukan penelitian hukum di lapangan. Buku ini mengantarkan para peneliti bagaimana cara menyiapkan, merencanakan, dan mendesain penelitian di bidang ilmu hukum. Termasuk juga ketika peneliti akan melaporkan hasil penelitiannya. Peneliti pemula perlu membaca lembar demi lembar dalam buku ini sebagai bekal melakukan penelitian hukum.

Pendahuluan / Prolog

Pengantar Penulis
Kita tentu familiar dengan ucapan, “Hukum hari ini tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” ungkapan ini sebagai ekspresi kekecewaan sebagian pihak yang merasa dirugikan dengan penegakan hukum. Tentu untuk mengujinya dibutuhkan proses yang ilmiah. Penelitian ilmiah tentang hukum memiliki metodologi tersendiri. Buku ini hadir sebagai salah satu referensi bagi para peneliti sebelum meneliti sesuatu yang berkenaan dengan hukum atau ilmu hukum, begitu pula saat akan melaporkan hasil penelitiannya.

Jika dilihat dari kata asalnya dalam bahasa Inggris, penelitian yang diterjemahkan dari kata research memiliki makna memeriksa kembali. Apa yang diperiksa kembali? Yakni jawaban-jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang mengemuka dalam berbagai disiplin keilmuan yang belum terpecahkan. Termasuk dalam ilmu hukum. Terlebih dari waktu ke waktu ilmu pengetahuan terus mengalami perkembangan.

Upaya pencarian ini dilakukan terhadap suatu objek dengan sangat teliti. Tentu yang dicari adalah pengetahuan yang benar, yaitu pengetahuan yang diperoleh melalui metode ilmiah. Hasil dari pencarian kembali (research) berupa pengetahuan yang benar ini pada akhirnya digunakan untuk menjawab permasalahan tertentu, yang tentunya pengetahuan yang berguna bagi kemaslahatan kehidupan umat manusia.

Oleh karena itu, inti dari penelitian tidak lain adalah untuk mendapatkan kebenaran. Apa yang dimaksud dengan kebenaran di dalam suatu penelitian, “tentu hanya mengacu pada kebenaran ilmu/ilmiah, dan bukan kebenaran absolut (kebenaran Tuhan) ataupun kebenaran temporer (kebenaran yang keabsahannya tergantung pada kondisi dan waktu). Kebenaran ilmiah adalah kebenaran yang ditemukan melalui metode ilmiah yang memiliki logika ilmiah atau rantai penalaran yang ilmiah”. Kebenaran ilmiah tidak ada begitu saja, melainkan harus diuji atau diverifikasi keabsahannya, dan tentu saja sangat terbuka untuk diperdebatkan.

Maka, merencanakan sebuah penelitian hukum perlu dilakukan dengan sangat teliti dan detail. Desain penelitian, objek penelitian, memilih pendekatan, bagaimana data dikumpulkan adalah sedikit dari unsur-unsur penting yang perlu dipersiapkan sebelum peneliti terjun melaksanakan penelitian di lapangan. termasuk ketika akan melaporkan hasil penelitiannya, terdapat metode yang harus digunakan oleh peneliti. Berbagai hal tersebut tersaji dalam buku ini secara jelas.

Setiap karya yang ditulis tentu melalui pembacaan ulang dan pemeriksaan berkali-kali, dengan harapan tidak ada lagi kesalahan tata bahasa dan kesalahan dalam penyusunannya. Namun, bagaimana pun idealnya sebuah proses, tentu kesempurnaan bukanlah milik manusia. Jika terdapat kekeliruan secara argumentasi maupun susunan bahasa, penulis sangat terbuka menerima kritik dan saran dari pembaca. Semoga hadirnya buku ini dapat mewarnai khazanah keilmuan dalam bidang penelitian hukum di Indonesia dan bermanfaat bagi siapa saja yang berminat dan tekun belajar menjadi peneliti di bidang hukum. Selamat membaca.


Penulis

Nur Solikin - Nur Solikin, dilahirkan di Jatisari Tuban pada tanggal 15 Januari 1971. Riwayat pendidikan tingginya dimulai dari tingkat strata 1 yang diselesaikan pada tahun 1996 di IAIN (UIN Sunan Ampel) Surabaya tepatnya di fakultas Syariah. Kemudian melanjutkan pada jenjang strata 2 di UNPAD Bandung pada jurusan ilmu hukum dan selesai pada tahun 2006. Kemudian melanjutkan studi doktoral di UIN Sunan Ampel Surabaya pada program doktor Dirasah Islamiyah, dengan konsentrasi studi Hukum Islam. Program doktoralnya ini diselesaikan pada tahun 2018.

Daftar Isi

Sampul
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab 1. Pemahaman Dasar
     A. Pengertian Penelitian
     B. Esensi Penelitian: Menemukan Kebenaran
     C. Penalaran Dalam Penelitian
Bab 2. Karakteristik Ilmu Hukum dan Pengaruhnya Terhadap Penelitian Hukum
     A. Karakteristik Ilmu Hukum
     B. Pengaruhnya Terhadap Penelitian Hukum
     C. Pengaruh Filsafat Hukum
Bab 3. Objek Kajian dan Pendekatan dalam Penelitian Hukum
     A. Penelitian Hukum Normatif
          1. Objek Kajian
          2. Pendekatan Penelitian
     B. Penelitian Hukum Empiris
          1. Objek Kajian
          2. Pendekatan Penelitian
Bab 4. Mendesain Penelitian Hukum
     A. Prosedur Awal
          1. Mengenai Konsep Hukum
          2. Menetapkan Tipologi Penelitian Hukum
          3. Mengidentifikasi dan Menenukan Isu Hukum
          4. Penelusuran dan Pengumpulan Literatur Hukum
     B. Mendesain Penelitian Hukum
          1. Merumuskan Judul Penelitian
          2. Menetapkan dan Merumuskan Masalah Penelitian
          3. Merumuskan Tujuan Penelitian
          4. Menentukan Objek Penelitian
          5. Memilih Pendekatan Penelitian
          6. Menentukan Kerangka Teori
          7. Menentukan Metode Penelitian
     C. Menyusun Matriks Penelitian Hukum
Bab 5. Teknik Pengumpulan Data
     A. Data Penelitian
     B. Teknik Pengumpulan Data
Bab 6. Pengolahan dan Analisis Data
     A. Pengolahan Data
     B. Teknik Triangulasi
     C. Analisis Data
          1. Makna Analisis Data
          2. Prespektif Penelitian Hukum
          3. Model Analisis Data
Bab 7. Penulisan Laporan Penelitian Hukum
     A. Penyusunan Proposal Penelitian
          1. Makna Proposal Penelitian
          2. Tujuan dan Fungsi Proposal Penelitian
          3. Sistematika dan Muatan Proposal Penelitian
Daftar Pustaka
Profil Penulis