Ikhtisar
Wakaf merupakan salah satu ajaran di dalam agama Islam. Pada hakekatnya, pembahasan tentang wakaf bukan hanya urusan ibadah melainkan juga urusan muamalah, seperti halnya dengan ajaran mengenai zakat.
Namun demikian, pembahasan konsep dan implementtasinya masih cukup jauh tertinggal. Aset wakaf di Indonesia mayoritas masih berupa harta tidak bergerak dan bersifat non-produktif yaitu untuk masjid/mushola, lembaga pendidikan, dan area pemakaman. Padahal, aturan wakaf tidak secara ketat membatasi jenis aset apa yang boleh diwakafkan, serta bagaimana memanfaatkan harta wakaf.
Buku ini bermaksud mengisi ruang yang spesifik dengan membahas harta bergerakdan bagaimana menjadi produktif sehingga berdampak pada pengembangan ekonomi dan sosial umat. Untuk itu, terima kasih yang tulus dihaturkan atas peran dan bantuan semua pihak yang membuat buku ini terbit
Pendahuluan / Prolog
Pendahuluan
Wakaf merupakan salah satu ajaran di dalam agama Islam. Pada hakekatnya, pembahasan tentang wakaf bukan hanya urusan ibadah melainkan juga urusan muamalah, seperti halnya dengan ajaran mengenai zakat.
Namun demikian, pembahasan konsep dan implementtasinya masih cukup jauh tertinggal. Aset wakaf di Indonesia mayoritas masih berupa harta tidak bergerak dan bersifat non-produktif yaitu untuk masjid/mushola, lembaga pendidikan, dan area pemakaman. Padahal, aturan wakaf tidak secara ketat membatasi jenis aset apa yang boleh diwakafkan, serta bagaimana memanfaatkan harta wakaf.
Buku ini bermaksud mengisi ruang yang spesifik dengan membahas harta bergerakdan bagaimana menjadi produktif sehingga berdampak pada pengembangan ekonomi dan sosial umat. Untuk itu, terima kasih yang tulus dihaturkan atas peran dan bantuan semua pihak yang membuat buku ini terbit.
Penulis sangat menyadari bahwa tidak mudah untuk berada di posisi ini. Perdebatan secara fikih dan juga bagaimana implementasinya merupakan hal yang tak terhindarkan. Namun demikian, hal ini justru meluaskan ruang diskusi sekaligus berbagi pengalaman. Oleh karenanya, penulis sangat berharap kri-tik, saran dan masukan sehingga konsep wakaf produktif harta bergerak dapat diimplementasikan dan memberi manfaat ekonomi dan sosial umsat.
Malang, Februari 2020
Tim Penulis:
Girindra Mega Paksi, S.E., M.E.
Dr. Dra. Asfi Manzilati, M.E.
Dra. Marlina Ekawaty, M.Si., Ph.D
Penulis
Girindra Mega Paksi - Girindra Mega Paksi, SE., ME, lahir di Malang pada 13 Juli 1993. Penulis menyelesaikan pendidikan tinggi S1 dan S2 di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya. Penulis tergabung sebagai peneliti di Pusat Kajian Ekonomi Pembangunan dan Kerakyatan (PKEPK) FEB UB. Saat ini penulis aktif sebagai tutor dan Dosen Luar Biasa di Jurusan Ilmu Ekonomi UB.
Asfi Manzilati - Dr. Dra. Asfi Manzilati, M.E., lahir di Blitar 11 September 1968, menempuh pendidikan SD sampai SMA di Blitar, lulus SMA tahun 1986, menyelesaikan S1 di Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya pada tahun 1990, menyelesaikan program Master pada tahun 2004 dan doktor pada tahun 2009 di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya. Bekerja sebagai pengajar pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya sejak tahun 1990 hingga sekarang
Marlina Ekawaty - Dra. Marlina Ekawaty, M.Si., Ph. D, lahir di 11 Maret 1965. Menyelesaikan pendidikan S1 di Universitas Brawijaya tahun 1988. Menyelesaikan jenjang S2 di Universitas Gadjah Mada pada tahun 1994. Menyelesaikan pendidikan doktor di Universiti Sains Malaysia tahun 2013. Penulis merupakan dosen tetap di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya.
Daftar Isi
Sampul
Pengantar Penulis
Daftar Isi
BAB I Pendahuluan
BAB II Fikih Wakaf
2.1 Gambaran Umum Wakaf
2.2 Periodisasi Sejarah Pelaksanaan Wakaf
2.3 Rukun Wakaf
2.4 Wakaf dalam Tinjauan Religius dan Sosial
2.5 Pemberdayaan Wakaf Produktif
2.6 Epilog
BAB III Wakaf Uang
3.1 Konsep Harta Bergerak
3.2 Aspek Hukum Wakaf Harta Bergerak
3.3 Mekanisme Pelaksanaan Wakaf Benda Bergerak
3.4 Uang dalam Sistem Perekonomian Islam
3.5 Implementasi Wakaf Uang di Indonesia
3.6 Epilog
BAB IV Wakaf Saham
4.1 Perkembangan Sistem Investasi Keuangan
4.2. Saham sebagai Media Investasi
4.3 Hukum Berinvestasi melalui Media Saham
4.4 Hukum Perdagangan Saham
4.5 Implementasi Wakaf Saham di Indonesia
4.6 Perbandingan Wakaf Saham dan Wakaf Uang
4.7 Epilog
BAB V Wakaf Hak Kekayaan Intelektual
5.1 Gambaran Umum HKI
5.2 Objek Perlindungan HKI di Indonesia
5.3 Perlindungan HKI dalam Perspektif Islam
5.4 Perdebatan Hukum Atas Perlindungan HKI
5.5 Status HKI sebagai Harta Kekayaan
5.6 Implementasi Wakaf HKI di Indonesia
BAB VI Belajar Dari Praktik Wakaf Di Negara-Negara Lain
6.1 Indonesia
6.2 Malaysia
6.3 Singapura
6.4 Pakistan
6.5 Turki
6.6 Arab Saudi
6.7 Perbandingan Peranan Nazir di Indonesia dan
6.8 Epilog
BAB VII Penutup
7.1 Rekomendasi Pelaksanaan Wakaf Produktif di
Daftar Pustaka
Sinopsis
Tim Penulis