Tampilkan di aplikasi

Kejanggalan di balik penanganan tumpahan minyak PHE ONJW

Majalah Portonews - Edisi 03/2019
20 Maret 2019

Majalah Portonews - Edisi 03/2019

Kasus tumpahan minyak di Pantai Tanjung Karawang pada 21 November 2018 lalu masih menyisakan berbagai pertanyaan. / Foto : pakarmigas

Portonews
Penanganan tumpahan minyak yang bersumber dari sumur non-aktif Platform MQ3, Mike Mike pada koordinat 05”56’41.00”S/107”12’42’00”E milik Pertamina Hulu Ener gy Offshore North West Java (PHE ONWJ) tersebut memang cepat tertangani, sehingga dampak buruknya bisa diminimalisir.

Namun demikian, dalam penanganan kasus tumpahan minyak milik PHE ONWJ ini ada yang dinilai janggal atau tidak lazim. Operator tidak mengikuti prosedur yang baku, baik dari sisi pelaporan maupun dalam hal penanganan kasus yang terkesan ditutup-tutupi. Meski sebuah kejadian harus ditangani secara cepat, tetapi tetap harus mengikuti prosedur yang benar. Hal itu diatur dalam Perpres 109 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut.

Dalam Perpres 109 Tahun 2006 disebutkan bahwa setiap kejadian tumpahan minyak harus secepatnya dilaporkan ke instansi terdekat dan diteruskan ke pusat seperti ke SKK Migas, lalu diteruskan ke Pusat Koordinasi dan Pengendalian Nasional (Puskodalnas). Tujuan kecepatan memberi laporan adalah untuk merespon atau menetapkan kebijakan penanganan. Laporan ke Pusat yang dimaksud adalah Menteri Perhubungan selaku Ketua Tim Nasional dan Dirjen Perhubungan Laut selaku Kepala Puskodalnas Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut.

Kasus tumpahan minyak di Desa Tambaksari Kecamatan Tirtajaya, Karawang 21 November 2018 tidak mengikuti prosedur baku tersebut, terutama dalam hal pelaporan peristiwa penting kepada pemerintah pusat. Berdasarkan data yang dihimpun PORTONEWS, hingga saat ini belum ada laporan resmi SKK Migas ke Puskodalnas, baik laporan awal maupun laporan akhir.
Majalah Portonews di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI