Tampilkan di aplikasi

Lampu kuning utang luar negeri

Majalah Portonews - Edisi 01/2019
21 Maret 2019

Majalah Portonews - Edisi 01/2019

Pemerintah Indonesia perlu tambahan rambu-rambu dalam pengelolaan utang agar tidak terperosok ke dalam jurang yang lebih dalam. / Foto : nazarnews.kg

Portonews
Utang luar negeri memang tidak dilarang. Namun tanpa kehati-hatian, utang luar negeri Indonesia bakal terus bertambah. Hingga akhir 2018, utang Indonesia dalam bentuk valuta asing tercatat mencapai US$360,5 miliar atau lebih dari Rp5.000 triliun. Pemerintah selalu mengatakan kondisi keuangan Indonesia masih aman karena pinjaman asing itu masih berada di kisaran 35% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Angkanya jauh di bawah ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yaitu maksimal 60%. Defisit anggaran juga masih berkisar 2% terhadap PDB, di bawah ketentuan undang-undang tersebut yang dibatasi maksimal 3%. Namun, pemerintah terlalu gegabah jika hanya berpegangan pada ketentuan tersebut. Pemerintah Indonesia perlu tambahan rambu-rambu dalam pengelolaan utang agar tidak terperosok ke dalam jurang yang lebih dalam.

“Ibarat mengendarai mobil melewati jalan yang berliku dan licin, pemerintah harus melihat indikator lain di luar rasio utang terhadap PDB dan defisit anggaran. Mengelola utang dengan hanya memperhatikan rambu-rambu itu saja tidak cukup,” kata Wakil Direktur Indef, Eko Listyanto, kepada PORTONEWS. Eko juga mengingatkan tentang utang yang akan jatuh tempo tahun ini yaitu sebesar US$54 miliar.

“Artinya, pada 2019 ini pemerintah membutuhkan valuta asing dalam jumlah besar sehingga berpeluang menambah tekanan terhadap rupiah. Hal ini akan semakin memperberat keuangan negara,” ujarnya. Jika pemerintah tidak mampu mendapatkan valutas asing yang cukup, jalan keluar yang paling mungkin diambil adalah menerbitkan surat utang baru. Ibarat ‘gali lubang, tutup lubang’, utang baru berpotensi membuat total utang bertambah besar.
Majalah Portonews di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI