Tampilkan di aplikasi

Tarik-ulur investasi smelter

Majalah Portonews - Edisi 07/2020
3 Juli 2020

Majalah Portonews - Edisi 07/2020

Ketidaktegasan Pemerintah akhirnya berujung pada ketidakonsistenan kebijakan dalam membangun smelter. / Foto : perioksida

Portonews
Program pembangunan smelter atau fasilitas peleburan dan pemurnian untuk pengolahan hasil tambang sebenarnya telah dimulai sejak diterbitkannya Undangundang (UU) Mineral dan Batubara (Minerba) 2009.

Tujuannya sangat mulia, yakni meningkatkan nilai tambah bagi industri dalam negeri. Sebab, sebelum diundangkan, produk hasil tambang dilego ke luar negeri secara gelondongan. Bahkan, secara satir disebut bahwa para pengusaha tambang yang notabene anak kandung bangsa, kok tega mengobral Tanah Air ke pihak asing? Adalah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), saat itu masih menjabat sebagai Presiden Indonesia, pada 12 Januari 2009 telah meneken UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau lebih populer disebut sebagai UU Minerba.

Bila ditelisik, pada Pasal 102 dan Pasal 103 juncto pasal 170 UU Minerba, tertera dengan jelas bahwa pengusaha tambang mineral dan batubara pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), termasuk Kontrak Karya (KK), diharuskan dan diwajibkan untuk meningkatkan nilai tambah dari produk hasil pertambangan. Caranya? membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

Seperti disebut, beleid ini mengandung tujuan sangat mulia. Diantaranya yaitu dapat meningkatkan, mengoptimalkan nilai tambah dari produk tambang, adanya bahan baku industri dalam negeri, adanya jumlah tenaga kerja. Bahkan konon, ada pelonjakan nilai penerimaan untuk negara. Walau tujuannya mulia, tetapi rentetan dan lika-liku perjalanan UU Minerba tidak mulus. Ada dinamika dinamis di dalamnya.

Menurut penelusuran dan riset PORTONEWS, selama kurun 2009-2016 terjadi diskusi dinamis antara pemerintah dengan DPR dalam membahas UU Minerba 2009. Disamping itu, menjadi salah satu dari sedikit draft UU yang paling lama dibahas dan menguras energi.
Majalah Portonews di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI