Tampilkan di aplikasi

Buku Pustaka Obor Indonesia hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Dinamika Pelaksanaan Syariah

Kelembagaan Ekonomi Syariah dan Pengadilan Agama

1 Pembaca
Rp 95.000 30%
Rp 66.500

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 199.500 13%
Rp 57.633 /orang
Rp 172.900

5 Pembaca
Rp 332.500 20%
Rp 53.200 /orang
Rp 266.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Buku ini memetakan diskursus dan aturan normatif yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi Islam dan Pengadilan Agama, berfokus pada kesenjangan, kesesuaian, adaptasi dan adopsi antara keduanya. Diskusinya mengisi kekosongan dan kebutuhan yang mengkaitkan antara teori dan praktis tentang ekonomi syariah dan Pengadilan Agama. Pemerintah sudah proaktif dengan mempersiapkan UU Peradilan Agama No. 3 tahun 1989. Kegiatan Pengadilan Agama tidak lagi terbatas pada waris, perkawinan dan kelahiran tetapi juga kegiatan sosial ekonomi, seperti yang berkaitan dengan wakaf, hotel, bank, asuransi, pegadaian, reksadana, pembiayaan syariah, dan sebagainya. Buku ini menunjukkan perkembangan ekonomi syariah dan adanya kebutuhan SDM untuk mengelolanya. Selain itu, buku menunjukkan perubahan sosial dalam kelembagaan dan diskursus dalam kehidupan kemasyarakatan. Pembaca mahasiswa, akademisi, pengamat, atau masyarakat umum membutuhkan informasi tentang masalah ekonomi syariah dan Pengadilan Agama.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Widjajanti M. Santoso

Penerbit: Pustaka Obor Indonesia
ISBN: 9786024339272
Terbit: Desember 2020 , 433 Halaman

BUKU SERUPA










Ikhtisar

Buku ini memetakan diskursus dan aturan normatif yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi Islam dan Pengadilan Agama, berfokus pada kesenjangan, kesesuaian, adaptasi dan adopsi antara keduanya. Diskusinya mengisi kekosongan dan kebutuhan yang mengkaitkan antara teori dan praktis tentang ekonomi syariah dan Pengadilan Agama. Pemerintah sudah proaktif dengan mempersiapkan UU Peradilan Agama No. 3 tahun 1989. Kegiatan Pengadilan Agama tidak lagi terbatas pada waris, perkawinan dan kelahiran tetapi juga kegiatan sosial ekonomi, seperti yang berkaitan dengan wakaf, hotel, bank, asuransi, pegadaian, reksadana, pembiayaan syariah, dan sebagainya. Buku ini menunjukkan perkembangan ekonomi syariah dan adanya kebutuhan SDM untuk mengelolanya. Selain itu, buku menunjukkan perubahan sosial dalam kelembagaan dan diskursus dalam kehidupan kemasyarakatan. Pembaca mahasiswa, akademisi, pengamat, atau masyarakat umum membutuhkan informasi tentang masalah ekonomi syariah dan Pengadilan Agama.

Pendahuluan / Prolog

Kata Pengantar
Dinamika penerapan syariah Islam melibatkan aturan normatif maupun pemahaman yang hidup di dalam masyarakat, sehingga kesenjangan, kesesuaian, adaptasi dan adopsi antara yang normatif dan yang dipahami, dapat dipaparkan. Dari sisi kelembagaan, keberadaan perbankan syariah merupakan identifikasi adanya integrasi sosial yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan ekonomi Islam. Untuk merespons persoalanpersoalan di lingkup perbankan syariah, kemudian secara formal yuridis, Pengadilan Agama diberi juga wewenang untuk mengadili perkara-perkara di bidang ekonomi syariah. Fokus buku ini tertuju kepada 2 (dua) variabel yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu pada persoalan ekonomi syariah dan Pengadilan Agama yang keberadaannya untuk mengatasi sengketa di bidang ekonomi syariah. Keduanya tidak dapat dipisahkan karena adanya UndangUndang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana sudah mengalami perubahan melalui Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang No. 50 Tahun 2009. Perubahan UndangUndang tentang Peradilan Agama ditujukan untuk menampung perkembangan lembaga-lembaga sosial ekonomi syariah, seperti wakaf, hotel, bank, asuransi, pegadaian, reksadana, pembiayaan syariah, dan sebagainya.

Secara faktual, Pengadilan Agama merupakan lembaga pelaksanan syariah yang sudah sangat tua di Indonesia, setua terbentuknya masyarakat Muslim itu sendiri. Pengadilan agama terus berkembang, dan makin lama semakin kuat fungsinya. Sejalan dengan tumbuhnya lembaga-lembaga ekonomi syariah, Pengadilan Agama menjadi semakin kuat pula, oleh karena kompetensinya tidak saja menangani perkara sipil di kalangan umat Islam, tapi juga umat beragama lain, khususnya dalam kaitannya dengan sengketa perdata berkaitan dengan lembaga-lembaga ekonomi syariah. Peran ini diperkirakan (berpotensi) mempunyai implikasi terhadap penguatan kerukunan umat beragama di Indonesia, yang pada gilirannya memperkuat integrasi sosial.

Dengan demikian, perkembangan ekonomi syariah perlu dilihat bersamaan dengan perkembangan Pengadilan Agama, dan sekaligus dengan persoalan dinamika sosial, terutama yang berhubungan dengan isu kerukunan antarumat beragama di Indonesia. Karena jika terdapat konflik di dalam konteks penerapan ekonomi Syariah, maka Pengadilan Agama harus siap juga menjadi penengahnya atau yang menyelesaikan konflik tersebut.

Tim Syariah berterima kasih kepada Laboratorium Penelitian FH Universitas Pancasila; Ekonomi Syariah UIN, beserta Asosiasi Dosen Peneliti Ilmu Keislaman Dan Sosial (ADPIKS) serta Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI). Isi buku juga berupa kajian integrasi sosial dan kebudayaan dalam kehidupan kemasyarakatan dalam konteks penerapan syariah Islam. Bagi tim Penerapan Syariah Islam dari PMB-LIPI, buku ini adalah persembahan kepada Prof. (emeritus) Dr. M. Hisyam, MA., merancang isu ini, dan banyak tema lainnya Sri Sunarti Purwaningsihvii di dalam kegiatan lembaga, dan sudah mendarmabaktikan secara profesional di dalam perkembangan kajian ilmu sosial dan isu-isu keagamaan. Kami berterima kasih kepada banyak pihak, yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu, dan nama nama lain yang sudah berperan di dalam kajian ini.

Selamat membaca.



Jakarta, Juli 2019
Kepala Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan
LIPI
Sri Sunarti Purwaningsih
NIP: 19610521198703200

Daftar Isi

Sampul
Kata Pengantar
Daftar isi
Islam Menjadi Sumber Kemajuan: Rancang Bangun Kesejahteraan Sosial
Konteks Sosiologis Ekonomi Syariah dan Pengadilan Agama
Membangun Ekonomi Umat Berbasis Syariah
Sumber Daya Manusia dan Pendidikan Ekonomi Syariah
Implikasi Yuridis Aktivisme Ekonomi Syariah 118
Ekonomi dan Pengadilan Agama sebagai Diskursus Syariah Islam
Ekonomi Islam Bukan Hanya Bank Syariah
Institusi Pengawasan Publik (Hisbah) Menurut Ibnu Taimiyah
Risiko Market dalam Pembiayaan Syariah
Pengaruh Pembiayaan Musyarakah dan Murabahah terhadap Perkembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) pada Mitra BMT Mekar Da’wah Serpong
Pentingnya Kesadaran Membayar Zakat untuk Memaksimalkan Potensi Zakat di Indonesia
Pengadilan Agama, Lembaga Keuangan Syariah dalam Tata Hukum Perbankan dan Wewenang Penyelesaian Sengketa Hukumnya
Pengadilan Agama: Peluang dan Tantangan dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah
Kesiapan Pengadilan Agama dalam Merespons Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia
Kesiapan Pengadilan Agama dalam Merespons perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia
Integrasi Antara Basyarnas dan Peradilan Agama dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia
Epilog: Ekonomi dan Hukum Ekonomi Syariah Menjawab Tantangan Perekonomian di Indonesia
Daftar pustaka
Tentang penulis