Tampilkan di aplikasi

Buku Pustaka Obor Indonesia hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Lisensi & Royalti Lagu/Musik di Tempat Publik

1 Pembaca
Rp 160.000 20%
Rp 128.000
Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Suatu tulisan tentang apa itu Public Performance di dunia musik yang selama ini seringkali disalahartikan sebagai performing, padahal konvensi internasional tidak menyebutnya demikian, termasuk pula kita seringkali tidak dapat membedakan antara public performance dan yang non-public performance. Buku ini mencoba untuk menyederhanakan penjelasan tentang apa itu public performance, khususnya di dalam hukum Indonesia, tetap sesuai dengan hukum internasional tanpa menguraikan konvensi-konvensi internasional yang seringkali akan menjadi terlalu panjang dibahas di dalam suatu Buku tentang Hak Cipta.

Basis uraian public performance di dalam buku ini adalah kebijakan hukum pemerintah di dalam aspek-aspek hukum administrasi negara, aspek hukum perdata, dan juga aspek hukum pidana, karena hukum mestinya dapat diharapkan menjadi acuan yang pasti di dalam suatu negara yang berdasarkan atas hukum. Termasuk pula pandangan hukum serta pengalaman Penulis sebagai Advokat, Konsultan Kekayaan Intelektual ter-register di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia, General Manager Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI)-Produser Rekaman di Indonesia, General Manager Yayasan Karya Cipta Indonesia (suatu Collective Management Organization/Lembaga Manajemen Kolektif yang mewakili Hak Pencipta), Ketua Harian sebuah asosiasi karaoke keluarga (APERKI) bahkan sebagai salah satu dari sepuluh Komisioner di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional periode tahun 2019-2024.

Lisensi public performance memang unik, di mana lisensi tidak diterima secara langsung dari si Pemilik Hak akan tetapi melalui suatu lembaga tertentu yang di luar negeri disebut sebagai Collecting Society atau Collective Management Organization (CMO) dan yang di Indonesia disebut sebagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Karakteristik lisensi public performance selain diberikan oleh suatu Lembaga, juga tarif nya dihitung berdasarkan jenis usaha masing-masing, dan tidak menghitung jumlah lagu/musik yang diputar.

Saat ini dunia usaha tidak dapat dilepaskan dari urusan musik. Musik merupakan added-value bagi dunia usaha. Bahkan usaha tertentu seperti karaoke misalnya, tidak akan dapat diselenggarakan tanpa adanya lisensi lagu/musik. Pengusaha atau setiap orang yang bekerja di jenis usaha yang ada kaitannya dengan musik wajib mengetahui aspek hukum lisensi public performance ini. Pengetahuan ini diperlukan agar tidak perlu terjadi suatu pelanggaran hukum yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pihak lain sehingga menimbulkan upaya hukum bagi pihak-pihak tertentu yang akhirnya akan dapat merugikan dunia usaha.

Selain itu semua orang yang mau belajar, mahasiswa hukum, para pengajar, para lawyer, Konsultan Kekayaan Intelektual akan sangat membutuhkan pemahaman aspek hukum public performance di dalam buku ini. Uraian di dalam buku ini akan sangat membantu memahami karena penjelasan berkaitan dengan pekerjaan praktikal berbagai pihak, bukan hanya aspek hukum di dalam Hak Cipta Musik saja, akan tetapi juga dapat diterapkan pada jenis hak cipta yang lain selain lagu/musik

Anak-anak muda sejak awal perlu membaca buku ini. Apalagi saat ini banyak anak muda telah menjadi ‘creator-creator’ di mana mereka mengekspresikan originalitas mereka di berbagai kesempatan dan mereka juga memiliki hak-hak atas public performance.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Marulam J. Hutauruk

Penerbit: Pustaka Obor Indonesia
ISBN: 9786233211659
Terbit: Oktober 2022 , 400 Halaman










Ikhtisar

Suatu tulisan tentang apa itu Public Performance di dunia musik yang selama ini seringkali disalahartikan sebagai performing, padahal konvensi internasional tidak menyebutnya demikian, termasuk pula kita seringkali tidak dapat membedakan antara public performance dan yang non-public performance. Buku ini mencoba untuk menyederhanakan penjelasan tentang apa itu public performance, khususnya di dalam hukum Indonesia, tetap sesuai dengan hukum internasional tanpa menguraikan konvensi-konvensi internasional yang seringkali akan menjadi terlalu panjang dibahas di dalam suatu Buku tentang Hak Cipta.

Basis uraian public performance di dalam buku ini adalah kebijakan hukum pemerintah di dalam aspek-aspek hukum administrasi negara, aspek hukum perdata, dan juga aspek hukum pidana, karena hukum mestinya dapat diharapkan menjadi acuan yang pasti di dalam suatu negara yang berdasarkan atas hukum. Termasuk pula pandangan hukum serta pengalaman Penulis sebagai Advokat, Konsultan Kekayaan Intelektual ter-register di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia, General Manager Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI)-Produser Rekaman di Indonesia, General Manager Yayasan Karya Cipta Indonesia (suatu Collective Management Organization/Lembaga Manajemen Kolektif yang mewakili Hak Pencipta), Ketua Harian sebuah asosiasi karaoke keluarga (APERKI) bahkan sebagai salah satu dari sepuluh Komisioner di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional periode tahun 2019-2024.

Lisensi public performance memang unik, di mana lisensi tidak diterima secara langsung dari si Pemilik Hak akan tetapi melalui suatu lembaga tertentu yang di luar negeri disebut sebagai Collecting Society atau Collective Management Organization (CMO) dan yang di Indonesia disebut sebagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Karakteristik lisensi public performance selain diberikan oleh suatu Lembaga, juga tarif nya dihitung berdasarkan jenis usaha masing-masing, dan tidak menghitung jumlah lagu/musik yang diputar.

Saat ini dunia usaha tidak dapat dilepaskan dari urusan musik. Musik merupakan added-value bagi dunia usaha. Bahkan usaha tertentu seperti karaoke misalnya, tidak akan dapat diselenggarakan tanpa adanya lisensi lagu/musik. Pengusaha atau setiap orang yang bekerja di jenis usaha yang ada kaitannya dengan musik wajib mengetahui aspek hukum lisensi public performance ini. Pengetahuan ini diperlukan agar tidak perlu terjadi suatu pelanggaran hukum yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pihak lain sehingga menimbulkan upaya hukum bagi pihak-pihak tertentu yang akhirnya akan dapat merugikan dunia usaha.

Selain itu semua orang yang mau belajar, mahasiswa hukum, para pengajar, para lawyer, Konsultan Kekayaan Intelektual akan sangat membutuhkan pemahaman aspek hukum public performance di dalam buku ini. Uraian di dalam buku ini akan sangat membantu memahami karena penjelasan berkaitan dengan pekerjaan praktikal berbagai pihak, bukan hanya aspek hukum di dalam Hak Cipta Musik saja, akan tetapi juga dapat diterapkan pada jenis hak cipta yang lain selain lagu/musik

Anak-anak muda sejak awal perlu membaca buku ini. Apalagi saat ini banyak anak muda telah menjadi ‘creator-creator’ di mana mereka mengekspresikan originalitas mereka di berbagai kesempatan dan mereka juga memiliki hak-hak atas public performance.

Pendahuluan / Prolog

Kata Pengantar
Buku ini kami susun hanya sebagai sedikit tambahan dari informasi/literasi yang telah banyak beredar tentang Hak Cipta khususnya pada Hak Cipta Lagu/Musik yang hingga saat ini kami temui beberapa pihak kurang dapat memahaminya dengan baik atau bahkan tumpang-tindih mungkin juga tersesat dengan pengertiannya sendiri, sehingga menjadi sulit untuk berkiprah lebih detail di dalam dunia (bisnis) lagu dan/atau musik ini.

Kami mencoba menuliskan informasi (hukum) di dalam buku ini secara sederhana tanpa terlebih dahulu menjelaskan konvensikonvensi International tentang Hak Cipta sebagaimana para ahli Hak Cipta telah biasa menuliskannya. Bukan berarti kami tidak memperhatikan dasar hukum Konvensi International tersebut akan tetapi kami mencoba sisipkan ‘garis pemahaman’ Konvensi International tersebut tanpa secara rinci menguraikannya di dalam buku ini.

Aspek hukum di samping praktek yang terjadi di Indonesia akan menjadi pokok bahasan di dalam buku ini. Tidak semua hak akan dibahas di dalam buku ini untuk menghindari salah paham yang sering terjadi ketika kita tidak dapat memilah-milah pembahasan hakhak yang ada di dalam Lagu/Musik. Oleh karena itu kami sengaja hanya akan membahas dengan titik berat hak-hak yang digunakan dalam pemutaran lagu/musik di ruang publik saja, dan untuk hal ini kami membatasi mendiskusikan hanya terbatas pada (sebagian kecil) hak ekonomi saja.

Selain membagi informasi penggunaan lagu dan/atau musik di dunia offline sebagaimana pemutaran musik dan/atau pertunjukan musik di tempat umum seperti kafe, restoran, hotel dan lain-lain, di salah satu bagian kami juga ingin membagi sedikit informasi yang terjadi di dunia online atau sering disebut sebagai dunia digital, seperti Digital Platform tertentu.

Kami membagi pembahasan di dalam Buku 1 untuk khusus membahas mengenai Penarikan, Penghimpunan Royalti dari User (Pengguna) (Collection Royalty), dan khusus mengenai Distribusi Royalti (Royalty Distribution), pada Buku 2 karena secara teknis sangat berbeda konsep penghitungannya. Hal ini bukan hanya berlaku di Indonesia saja akan tetapi telah diberlakukan di seluruh dunia. Secara konsep, collection royalty ini, kami menyebutnya sebuah pengumpulan royalti untuk kepentingan collective golongan Pencipta, kepentingan collective golongan Produser Rekaman, atau kepentingan collective golongan Pelaku Pertunjukan, kepentingan collective Lembaga Penyiaran sehingga tidak mengherankan apabila nama lembaga pengumpulan royalti ini di negara-negara lain disebut sebagai CMO yang kepanjangannya adalah Collective Management Organization. Walaupun pada ujungnya memang kita sama-sama mengetahui bahwa royalti ini akan sampai pada individu-individu pemilik hak tidak berhenti hanya pada kelompok besar mereka masing-masing tapi hingga kepada masing-masing pemilik hak.

Kami menyadari bahwa buku ini masih sangat jauh dari buku pengetahuan hukum hak cipta yang penuh dengan dasar-dasar teori hukum. Kami juga menyadari bahwa kami masih kurang pengetahuan mengenai hal ini, akan tetapi kami mohon dapat diijinkan untuk mencoba meramaikan khasanah diskusi para pemerhati lagu dan/ atau musik di Indonesia Materi yang kami tuliskan memang beberapa hal muncul begitu saja dari pemikiran kami dan belum mendapatkan referensi yang presisi. Oleh karena itu kami sangat menginginkan adanya sumbangan koreksi dari para ahli di bidang ini pokok bahasan utama adalah tentang hukum hak cipta musik di Indonesia serta praktek yang saat ini terjadi, akan tetapi sedikit menyinggung hak-hak yang berlaku di negara di luar Indonesia sebagai acuan bahwa walaupun hal itu terdapat pada praktek di Indonesia, tetapi itu bukan muncul dari pengaturan di undang-undang.

Informasi di dalam buku ini muncul dari pemikiran kami dan praktek kami sebagai pelaku di dalam industri musik ini, sebagai lawyer dan juga sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual yang diangkat oleh Menteri Hukum dan HAM. Walaupun buku ini tidak disertai dasar hukum yang terurai lengkap, akan tetapi kami sangat berharap para pembaca buku ini dapat menerima informasi yang saya anggap sebagai pengetahuan dasar ini dengan lebih mudah, sekaligus dapat memahami maksud baik kami yang bertujuan agar semua pihak dapat memahami apa yang sebenarnya selama ini terjadi di Indonesia, dan tidak terjebak pada istilah-istilah asing yang sebenarnya tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya terjadi secara hukum yang berlaku, baik itu hukum di Indonesia maupun di luar Indonesia.

Kami sangat ingin menerima semua masukan, kritikan bahkan koreksi terhadap apa yang kami tuliskan ini. Akhir kata, terima kasih telah membaca Kata Pengantar ini dan berharap Anda dapat menikmati serta memahami buku ini. Tuhan memberkati kita semua.

Daftar Isi

Sampul Depan
Identitas Buku
Kata Pengantar
Daftar Isi
Putar Lagu/Musik, Wajib Bayar Royalti
Hak Pelaku Pertunjukan
Tarif Royalti Berdasarkan Jenis usaha
Lampiran
Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599
Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6675
Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor HKI.2-OT.03.01-03 Tahun 2015
Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016
Keputusan Lmkn Nomor: 20160512skk/lmkn-pleno/tarif Royalti/2016 Lampiran Kepmenkumham RI HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016
Keputusan Lmkn Nomor: 20160512RKBD/lmkn-pleno/tarif Royalti/2016 Lampiran Kepmenkumham Ri HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016
Keputusan LMKN Nomor: 20160512TBK/LMKN-pleno/tarif Royalti/2016 Lampiran Kepmenkumham RI HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016
Keputusan LMKN Nomor: 20160512b/LMKN-pleno/tarif Royalti/2016 Lampiran Kepmenkumham RI HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016
Keputusan LMKN Nomor: 20160512PB/LMKN-pleno/tarif Royalti/2016 Lampiran Kepmenkumham RI HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016
Keputusan LMKN Nomor: 20160512PBKK/lmkn-pleno/tarif Royalti/2016 Lampiran Kepmenkumham RI HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016
Keputusan LMKN Nomor: 20160512KM/LMKN-pleno/tarif Royalti/2016 Lampiran Kepmenkumham RI HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016
Keputusan LKMN Nomor: 20160511T/LKMN-pleno/tarif Royalti/2016 Lampiran Kepmenkumham RI HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016
Keputusan LMKN Nomor: 20160527H/LMKN-pleno/tarif Royalti/2016 Lampiran Kepmenkumham RI HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016
Keputusan LMKN Nomor: 20160504R/LMKN-pleno/tarif Royalti/2016 Lampiran Kepmenkumham RI HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016
Keputusan LMKN Nomor: 20160504TV/LMKN-pleno/tarif Royalti/2016 Lampiran Kepmenkumham RI HKI.2.ot.03.01-02 Tahun 2016
Keputusan LMKN Nomor: 20160511PR/LMKN-pleno/tarif Royalti/2016 Lampiran Kepmenkumham RI HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/atau Musik
Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/atau Musik
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6675 Berita Negara Republik Indonesia No.417, 2021 Kemenkumham. Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu. Musik.
Daftar Pustaka
Indeks
Tentang Penulis
Sampul Belakang