Tampilkan di aplikasi

Buku MNC Publishing hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Tindak Pidana Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)

Penyerangan Terhadap Kepentingan Hukum Kepemilikan dan Penggunaan Hak atas Kekayaan Intelektual

1 Pembaca
Rp 70.000 1%
Rp 69.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 207.000 13%
Rp 59.800 /orang
Rp 179.400

5 Pembaca
Rp 345.000 20%
Rp 55.200 /orang
Rp 276.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Sejak diratifikasinya Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1994, Indonesia telah memperbaharui tiga UU HaKI yang sebelumnya sudah ada, dan membentuk UU dibidang HaKI yang lain (UU Perlindungan Varitas Tanaman, UU Desain Industri, UU Rahasia Dagang, UU Tata Letak Sirkuit Terpadu). Pada tahun 2014 diundangkan UU Hak Cipta yang baru yakni UU No. 28 mengganti UU Hak Cipta yang lama (UU No. 19 Tahun 2002. Kini kita memiliki tujuh UU mengenai HaKI.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: H. Adami Chazawi

Penerbit: MNC Publishing
ISBN: 9786024622916
Terbit: Desember 2021 , 291 Halaman

BUKU SERUPA










Ikhtisar

Sejak diratifikasinya Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1994, Indonesia telah memperbaharui tiga UU HaKI yang sebelumnya sudah ada, dan membentuk UU dibidang HaKI yang lain (UU Perlindungan Varitas Tanaman, UU Desain Industri, UU Rahasia Dagang, UU Tata Letak Sirkuit Terpadu). Pada tahun 2014 diundangkan UU Hak Cipta yang baru yakni UU No. 28 mengganti UU Hak Cipta yang lama (UU No. 19 Tahun 2002. Kini kita memiliki tujuh UU mengenai HaKI.

Pendahuluan / Prolog

Pendahuluan
Intellectual Property Rights acapkali diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan hak milik intelektual atau hak atas kekayaan intelektual disingkat HaKI. Diantara dua istilah tersebut, istilah kedua yang digunakan dalam perundangundangan kita. Misalnya terdapat dalam Penjelasan Umum UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman. Dalam UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang1. Begitu juga dalam UU mengenai HaKI lainnya.

Diantara dua istilah tersebut menurut Rachmadi Usman, khususnya antara kata “milik” dan kata “kekayaan” lebih tepat istilah milik atau kepemilikan. Karena pengertian hak milik memiliki ruang lingkup yang lebih khusus dibandingkan dengan istilah kekayaan. Menurut sistem hukum perdata, hukum mengenai harta kekayaan meliputi hukum kebendaaan dan hukum perikatan. Intellectual Property Rights merupakan kebendaan immateriel yang juga menjadi objek hak milik sebagaimana diatur dalam hukum kebendaan.

Apakah yang dimaksud dengan Hak atas Kekayaan Intelektual?. Tim Lindsey dkk. mengatakan sukar untuk mendefinisikan hak atas kekayaan Intelektual. Meskipun demikian, uraian mengenai HaKI dapat digambarkan secara umum. Contoh hukum HaKI dapat melindungi karya sastra dan karya artistik serta invensi dari penggunaan atau peniruan oleh pihak lain tanpa hak, HaKI juga melindungi Merek (sebagai contoh nama dan/atau simbol yang digunakan oleh sebuah perusahaan3, dan lain-lain.

Daftar Isi

Sampul
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab 1 Pendahuluan
Bab 2 Tindak Pidana Di Bidang Hak Cipta (Undang-Undang No. 28 Tahun 2014
Bab 3 Tindak Pidana Di Bidang Paten
Bab 4 Tindak Pidana Di Bidang Merek Dan Indikasi Geografis
Bab 5 Tindak Pidana Terhadap Perlindungan Hak Varietas Tanaman
Bab 6 Tindak Pidana Mengenai Rahasia Dagang
Bab 7 Tindak Pidana Desain Industri
Bab 8 Tindak Pidana Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Daftar Pustaka