Tampilkan di aplikasi

Buku Pustaka Rumah C1nta hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Akuntansi Lembaga Keuangan Syariah Non Bank (Adopsi IFRS)

1 Pembaca
Rp 65.000 15%
Rp 55.250

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 165.750 13%
Rp 47.883 /orang
Rp 143.650

5 Pembaca
Rp 276.250 20%
Rp 44.200 /orang
Rp 221.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Secara garis besar buku ini terbagi menjadi 7 bagian: Bagian pertama Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah, Bagian kedua Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah, Bagian ketiga Akuntansi Wakaf, Bagian keempat Akuntansi Qard, Sharf dan Transaksi Berbasis Imbalan, Bagian kelima Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Bank Syari’ah. Bagian keenap IFRS dan Bagian ketujuh Penutup.
Buku ini dapat membekali lulusan pendidikan tinggi Jurusan Ekonomi Islam, Ekonomi Syari’ah, Perbankan Syari’ah dan Akuntansi serta Akuntansi Syari’ah, tidak sekedar pengetahuan akuntansi syari’ah saja dan ini yang lebih penting kemampuan sebagai perancang bangun akuntansi syari’ah secara universal. Menurut Hebert Spencer, tujuan utama pendidikan bukanlah pengetahuan, namun tindakan atau tepatnya: “The great aim of education not knowledge, but action”, jika Spencer tersebut diterapkan dalam pendidikan akuntansi syari’ah, kalimat tersebut menjadi sebagai berikut: ”The great aim islamic accounting of education not islamic accounting knowledge, but action”.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Agus Arwani, SE, M.Ag.

Penerbit: Pustaka Rumah C1nta
ISBN: 9786237961413
Terbit: April 2020 , 238 Halaman










Ikhtisar

Secara garis besar buku ini terbagi menjadi 7 bagian: Bagian pertama Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah, Bagian kedua Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah, Bagian ketiga Akuntansi Wakaf, Bagian keempat Akuntansi Qard, Sharf dan Transaksi Berbasis Imbalan, Bagian kelima Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Bank Syari’ah. Bagian keenap IFRS dan Bagian ketujuh Penutup.
Buku ini dapat membekali lulusan pendidikan tinggi Jurusan Ekonomi Islam, Ekonomi Syari’ah, Perbankan Syari’ah dan Akuntansi serta Akuntansi Syari’ah, tidak sekedar pengetahuan akuntansi syari’ah saja dan ini yang lebih penting kemampuan sebagai perancang bangun akuntansi syari’ah secara universal. Menurut Hebert Spencer, tujuan utama pendidikan bukanlah pengetahuan, namun tindakan atau tepatnya: “The great aim of education not knowledge, but action”, jika Spencer tersebut diterapkan dalam pendidikan akuntansi syari’ah, kalimat tersebut menjadi sebagai berikut: ”The great aim islamic accounting of education not islamic accounting knowledge, but action”.

Pendahuluan / Prolog

Pendahuluan
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 108: Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah (PSAK 108) pertama kali dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada 28 April 2009.

Berdasarkan surat Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI No. 0823-B/DPN/IAI/XI/2013 maka seluruh produk akuntansi syariah yang sebelumnya dikeluarkan oleh DSAK IAI dialihkan kewenangannya kepada Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) IAI.

Setelah pertama kali disahkan di tahun 2009, PSAK 12019 mengalami revisi pada 25 Mei 2016 terkait kontribusi peserta, dana investasi wakalah, dan penyisihan teknis. Tanggal Efektif 1 Januari 2017.

PSAK 108 mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi asuransi syariah.

Transaksi asuransi syariah yang dimaksud dalam Pernyataan ini adalah transaksi yang terkait2 | Akuntansi Lembaga Keuangan Syariah Non Bank (Adopsi IFRS) dengan kontribusi peserta, surplus dan defisit underwriting, penyisihan teknis, dan saldo dana tabarru’.

Berbeda dengan PSAK 108 yang disahkan di tahun 2009, PSAK 108 (revisi 2016) memberikan definisi asuransi jangka pendek dan jangka panjang.

Klasifikasi tersebut mengacu ke PSAK 28: Akuntansi Kontrak Asuransi Kerugian dan PSAK 36: Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa.

Akad asuransi syariah jangka pendek adalah akad asuransi syariah yang memberi proteksi untuk periode sampai dengan dua belas bulan, atau memberi proteksi untuk periode lebih dari dua belas bulan dan memungkinkan penyesuaian persyaratan akad pada ulang tahun polis.

Akad asuransi syariah jangka panjang adalah akad asuransi syariah selain akad asuransi syariah jangka pendek.

Penulis

Agus Arwani, SE, M.Ag. - Agus Arwani, SE, M.Ag. Lahir di Pekalongan, 7 Agustus 1976 adalah Dosen Tetap IAIN Pekalongan. Tepatnya tinggal di Gg. Pendowo No. 33 RT. 02 RW. 07 Kedungwuni Timur Kedungwuni Kab. Pekalongan 51173 e-mail: agus.arwani@iainpekalongan.ac.id dan agusarwani09@gmail.com

Daftar Isi

Sampul Depan
Kata Pengantar
Daftar isi
Bagian I Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah
Bagian 2 Akuntansi Zakat Dan Infak/sedekah
Bagian 3 Akuntansi Wakaf
Bagian 4 Akuntansi Qardh, Sharf Dan Transaksi Basis Imbalan
Bagian 5 Penyajian Dan Pengungkapan Laporan Keuangan Lembaga Keuangan Syariah Dan Adopsi Ifrs
Bagian 6 IFRS (Internatinal Financial Reporting Standars)
Daftar pustaka
Biodata penulis
Sampul Belakang