Ikhtisar
Berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008, pengertian bank adalah berupa badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat. Jadi bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi sesuai dengan prinsipprinsip syariah (Susanto, 2008:17).
Pendahuluan / Prolog
Kata Pengantar
Puji syukur kehadirat Allah yang telah menciptakan alam semesta beserta isinya, yang telah menciptakan kebaikan untuk mendapatkan apa yang dikehendaki-Nya sebagai jalan menuju jannah bagi hamba-hamba-Nya. Yang telah memberikan pedoman dan petunjuk bagi manusia sebagai kholifah di muka bumi dengan perantaraan kalam-Nya, yang telah memberikan karunia dan hidayahnya, sehingga buku yang berjudul “Akad Mudharabah (Penyaluran Dana dengan Prinsip Bagi Hasil)”, ini dapat diselesaikan dengan tepat waktu.
Buku ini membahas tentang Akad Mudharabah (Penyaluran Dana dengan Prinsip Bagi Hasil). Buku ini penulis kontribusikan untuk dunia Hukum dan Perbankan di Indonesia. Buku ini terdiri dari lima bab. Bab pertama Pendahuluan yang meliputi Perbankan Syariah, dan Kontribusi Bank Syariah. Bab kedua membahas tentang Konsep Bagi Hasil yang terdiri dari Pengertian Bagi Hasil, Metode Bagi Hasil, Konsep Bagi Hasil dan Faktor yang Mempengaruhi Perhitungan Bagi Hasil.
Bab ketiga membahas tentang Konsep Akad yang meliputi Pengertian Akad, Unsur-Unsur dan Syarat-Syarat Akad, Subyek Akad dan Obyek Akad, Prestasi Akad dan Rukun Akad, serta Jenis-Jenis Akad dan Rukun Akad Bab keempat tentang Akad Mudharabah yang meliputi Pengertian Akad Mudharabah, Jenis-jenis Akad Mudharabah, Landasan Hukum Mudharabah dan Rukun dan Syarat Mudharabah
Bab kelima tentang Studi Realisasi Akad Mudharabah yang meliputi Realisasi Akad Mudharabah dalam Rangka Penyaluran Dana Dengan Prinsip Bagi Hasil di Bank Muamalat Indonesia Cabang Semarang, Pembiayaan Mudharabah, Persyaratan Umum ( Pembiayaan Mudharabah berupa Rupiah dan US Dollar) di Bank Muamalat Indonesia Cabang Semarang, Prosedur dan Mekanisme Pembiayaan Mudharabah di Bank Muamalat Indonesia Cabang Semarang, Realisasi Akad Mudharabah dalam Rangka Penyaluran Dana dengan Sistem Bagi Hasil di Bank Muamalat Indonesia Cabang Semarang Ditinjau Dari Segi Hukum Islam,
Dasar Hukum Akad Mudharabah Ditinjau dari Hukum Islam, Dewan Syari’ah Nasional (DSN) dan Dewan Pengawas Syari’ah (DPS), Akta-Akta Notariil yang Dibuat dalam Rangka Pembiayaan Mudharabah, dan Permasalahan yang Dihadapi Bank Muamalat Indonesia Cabang Semarang dalam Merealisasikan Akad Mudharabah dalam Rangka Penyaluran Dana dengan System Bagi Hasil dan Cara Mengatasinya dan atau Meminimalkan Masalah.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa buku ini jauh dari sempurna, oleh karena itu bagi siapapun yang membaca, menyimak, dan mempelajarinya berkenan memberikan kritik dan saran agar lebih baik untuk di masa yang akan datang, baik dari segi konten, bobot maupun pendalaman materi yang telah disajikan. Sehingga proses thalabul ilmi bisa berlangsung lebih baik.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses penyusunan buku ini baik secara materil maupun non materil. Penulis berharap semoga Allah mencatat ini sebagai ladang pahala dan kebaikan kita semua.
Aamiin.
Jakarta, 01 Maret 2021
Penulis,
Zaenal Arifin
Daftar Isi
Cover
Kata Pengantar
Daftar Isi
Daftar Tabel
Bab I: Pendahuluan
A. Perbankan Syariah
B. Kontribusi Bank Syariah
Bab 2: Konsep Bagi Hasil
A. Pengertian Bagi Hasil
B. Metode Bagi Hasil
C. Konsep Bagi Hasil
D. Faktor yang Mempengaruhi Perhitungan Bagi Hasil
Bab 3: Konsep Akad
A. Pengertian Akad
B. Unsur-Unsur dan Syarat-Syarat Akad
C. Subyek Akad dan Obyek Akad
D. Prestasi Akad dan Rukun Akad
E. Jenis-Jenis Akad dan Rukun Akad
Bab 4: Akad Mudharabah
A. Pengertian Akad Mudharabah
B. Jenis-jenis Akad Mudharabah
C. Landasan Hukum Mudharabah
D. Rukun dan Syarat Mudharabah
Bab 5: Studi Realisasi Akad Mudharabah
A. Realisasi Akad Mudharabah dalam Rangka Penyaluran Dana dengan Prinsip Bagi Hasil di Bank Muamalat Indonesia Cabang Semarang
B. Pembiayaan Mudharabah
C. Persyaratan Umum (Pembiayaan Mudharabah berupa Rupiah dan US Dollar) di Bank Muamalat Indonesia Cabang Semarang
D. Prosedur dan Mekanisme Pembiayaan Mudharabah di Bank Muamalat Indonesia Cabang Semarang
E. Realisasi Akad Mudharabah dalam Rangka Penyaluran Dana dengan Sistem Bagi Hasil di Bank Muamalat Indonesia Cabang Semarang Ditinjau Dari Degi Hukum Islam
F. Dasar Hukum Akad Mudharabah Ditinjau dari Hukum Islam
G. Dewan Syari’ah Nasional (DSN) dan Dewan
H. Akta-Akta Notariil yang Dibuat dalam Rangka
I. Permasalahan yang Dihadapi Bank Muamalat Indonesia Cabang Semarang dalam Merealisasikan Akad Mudharabah dalam Rangka Penyaluran Dana dengan Sistem Bagi Hasil dan Cara Mengatasinya dan atauMeminimalkan Masalah
Glosarium
Daftar Pustaka
Biodata Penulis