Tampilkan di aplikasi

Buku Pustaka Rumah C1nta hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Perpajakan

Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

1 Pembaca
Rp 80.000 15%
Rp 68.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 204.000 13%
Rp 58.933 /orang
Rp 176.800

5 Pembaca
Rp 340.000 20%
Rp 54.400 /orang
Rp 272.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Sumber pendapatan negara berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdapat tiga sumber. Sumber pendapatan negara meliputi penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan hibah. Dari ketiga sumber pendapatan tersebut, pajak merupakan sumber penerimaan terbesar bagi negara disbanding penerimaan lainnya. Pajak merupakan pungutan bersifat wajib yang dikenakan bagi orang pribadi maupun badan. Pungutan pajak ini nantinya digunakan untuk kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat umum. Terdapat beberapa jenis pajak, antara lain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai. Peraturan perpajakan seringkali mengalami perubahan. Oleh karena itu kita dituntut untuk senantiasa mengikuti perkembangan peraturan perpajakan yang berlaku. UndangUndang No 7 Tahun 2021 atau lebih dikenal dengan UndangUndang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) merupakan peraturan yang terbaru untuk perpajakan. Buku ini disusun berdasarkan UU HPP berkaitan dengan teori dan konsep yang disertai dengan contoh kasus beserta penyelesaiannya.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Agustina Prativi Nugraheni / Siti Afidatul Khotijah

Penerbit: Pustaka Rumah C1nta
ISBN: 9786234320435
Terbit: Mei 2022 , 250 Halaman

BUKU SERUPA










Ikhtisar

Sumber pendapatan negara berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdapat tiga sumber. Sumber pendapatan negara meliputi penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan hibah. Dari ketiga sumber pendapatan tersebut, pajak merupakan sumber penerimaan terbesar bagi negara disbanding penerimaan lainnya. Pajak merupakan pungutan bersifat wajib yang dikenakan bagi orang pribadi maupun badan. Pungutan pajak ini nantinya digunakan untuk kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat umum. Terdapat beberapa jenis pajak, antara lain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai. Peraturan perpajakan seringkali mengalami perubahan. Oleh karena itu kita dituntut untuk senantiasa mengikuti perkembangan peraturan perpajakan yang berlaku. UndangUndang No 7 Tahun 2021 atau lebih dikenal dengan UndangUndang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) merupakan peraturan yang terbaru untuk perpajakan. Buku ini disusun berdasarkan UU HPP berkaitan dengan teori dan konsep yang disertai dengan contoh kasus beserta penyelesaiannya.

Pendahuluan / Prolog

Prakata
Sumber pendapatan negara berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdapat tiga sumber.

Sumber pendapatan negara meliputi penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan hibah. Dari ketiga sumber pendapatan tersebut, pajak merupakan sumber penerimaan terbesar bagi negara disbanding penerimaan lainnya.

Pajak merupakan pungutan bersifat wajib yang dikenakan bagi orang pribadi maupun badan. Pungutan pajak ini nantinya digunakan untuk kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat umum. Terdapat beberapa jenis pajak, antara lain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai.

Peraturan perpajakan seringkali mengalami perubahan.

Oleh karena itu kita dituntut untuk senantiasa mengikuti perkembangan peraturan perpajakan yang berlaku. UndangUndang No 7 Tahun 2021 atau lebih dikenal dengan UndangUndang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) merupakan peraturan yang terbaru untuk perpajakan. Buku ini disusun berdasarkan UU HPP berkaitan dengan teori dan konsep yang disertai dengan contoh kasus beserta penyelesaiannya.

Daftar Isi

Sampul Depan
Halaman Sampul
Hak cipta
Perpustakaan Nasional RI. Data Katalog dalam Terbitan (KDT)
Penerbit Pustaka Rumah C1nta
Prakata
Daftar Isi
Bab 1 Dasar-dasar Perpajakan
     A. FUNGSI PAJAK
     B. SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK
     C. PENGELOMPOKAN PAJAK
     D. ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
     E. SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK
     F. TARIF PAJAK
     G. PERMASALAHAN PEMUNGUTAN
     H. PAJAK PUSAT DAN PAJAK DAERAH
     I. LATIHAN SOAL
Bab 2 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
     A. PENGERTIAN DALAM KETENTUAN UMUM
     B. NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
     C. PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)
     D. SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
     E. TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
     F. PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
     G. PENAGIHAN PAJAK
     H. KEBERATAN DAN BANDING
     I. PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN
     J. LATIHAN SOAL
Bab 3 Konsep Pajak Penghasilan
     A. SUBJEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK PENGHASILAN
     B. BUKAN SUBJEK PAJAK PENGHASILAN
     C. OBJEK PAJAK PENGHASILAN
     D. TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK
     E. PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
     F. DASAR PENGENAAN PAJAK
     G. TARIF PAJAK
     H. LATIHAN SOAL
Bab 4 Penyusutan
     I. PENYUSUTAN
     J. WAKTU PENYUSUTAN
     K. METODE DAN TARIF
     L. AMORTISASI
     M. REVALUASI
     N. LATIHAN SOAL
Bab 5 Pajak Penghasilan Pasal 21
     A. PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
     B. SUBJEK PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
     C. BUKAN SUBJEK PAJAK PPH PASAL 21
     D. OBJEK PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
     E. BUKAN OBJEK PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
     F. DASAR PENGENAAN PAJAK
     G. TARIF PAJAK
     H. PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 UNTUK PEGAWAI TETAP DAN PENERIMA PENSIUN BERKALA
     I. PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PEGAWAI TIDAK TETAP
     J. PPH PASAL 21 BUKAN PEGAWAI
     K. LATIHAN SOAL
Bab 6 Pajak Penghasilan Pasal 22
     A. PENGERTIAN
     B. PEMUNGUT PPH PASAL 22
     C. TARIF PPH PASAL 22
     D. DIKECUALIKAN DARI PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
     E. SAAT TERUTANG DAN PEMBAYARAN
     F. TATA CARA PENYETORAN DAN PEMUNGUTAN PPH PASAL 22
     G. KEWAJIBAN PELAPORAN
     H. DOKUMEN TERKAIT PPH PASAL 22
     I. SIFAT PEMUNGUTAN
     J. PENGHITUNGAN PPH PASAL 22
     K. CONTOH PERHITUNGAN
     L. LATIHAN SOAL
Bab 7 Pajak Penghasilan 23
     A. PENGERTIAN
     B. PEMOTONG PPH PASAL 23
     C. PIHAK YANG DIPOTONG PPH PASAL 23
     D. OBJEK PPH PASAL 23
     E. BUKAN OBJEK PAJAK PPH PASAL 23
     F. TARIF DAN PERHITUNGAN PPH PASAL 23
     G. CONTOH TRANSAKSI DAN PENYELESAIAN
     H. CONTOH KASUS
     I. LATIHAN SOAL
Bab 8 Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2
     A. DASAR HUKUM
     B. OBJEK PAJAK
     C. TARIF UMUM
     D. TARIF KHUSUS
     E. TARIF PAJAK UMKM
     F. WAKTU SETOR DAN LAPOR
     G. PENGECUALIAN PPH PASAL 4 AYAT (2)
     H. PEMBAHASAN DETAIL SETIAP KEGIATAN YANG MENIMBULKAN PAJAK PPH PASAL 4 AYAT (2)
     I. CONTOH KASUS PPH PASAL 4 AYAT (2)
     J. LATIHAN SOAL
Bab 9 Pajak Penghasilan Orang Pribadi
     A. OBJEK PAJAK PENGHASILAN
     B. PENGHASILAN KENA PAJAK
     C. TARIF PAJAK PENGHASILAN
     D. PELUNASAN PAJAK DI TAHUN BERJALAN
     E. ILUSTRASI PENGHITUNGAN PAJAK TERUTANG
     F. PEMBUKUAN DAN PENCATATAN
     G. OMZET KURANG DARI ATAU LEBIH DARI 4,8 MILIAR
     H. SYARAT PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
     I. CONTOH KASUS
     J. LATIHAN SOAL
Daftar Pustaka
Profil Penulis
Sampul Belakang