Tampilkan di aplikasi

Layanan BPN online, cek status tanah jadi makin praktis

Tabloid Rumah - Edisi 341
18 April 2016

Tabloid Rumah - Edisi 341

Tidak perlu repot datang dan mengantre di kantor pertanahan. Cek status kepemilikan tanah kini bisa di mana saja lewat aplikasi Sentuh ATR/BPN.

Rumah
Ragu dengan kebenaran status tanah yang Anda akan beli? Kini Anda tidak perlu repot berulang kali mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN. Pengecekan status kepemilikan tanah bisa Anda lakukan kapanpun dan di manapun lewat aplikasi bernama Sentuh ATR/BPN. Aplikasi ini sudah diluncurkan sejak November tahun 2014, namun baru gencar disosialisasikan tahun 2015 lalu. Aplikasi ini bisa dipasang pada perangkat telepon pintar (smartphone) android Anda dengan mengunduhnya di Play Store. Ada tiga layanan yang tersedia pada aplikasi ini yaitu pengecekan informasi berkas, pengecekan informasi sertifikat, serta informasi syarat dan biaya pengurusan surat tanah.

Sutrisno, Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan BPN Jakarta Selatan mengatakan, kehadiran aplikasi ini akan memudahkan masyarakat dalam pengurusan berkas pertanahan. “Lewat aplikasi ini, masyarakat yang sedang mengajukan berkas di kantor BPN bisa memantau proses pengajuan berkasnya,” kata Sutrisno. Ia menambahkan, layanan pertanahan berbasis aplikasi ini juga bisa digunakan untuk wilayah lain di luar Jabodetabek Cakupannya sudah seluruh Indonesia jadi bisa diakses di manapun selama ada layanan internet.

Peta BPN Sebagai pendamping aplikasi sentuh ATR/BPN, BPN juga menyediakan situs peta status tanah BPN. Situs yang bisa Anda akses pada laman peta.bpn. go.id ini akan menampilkan peta yang lengkap dengan status tanah sesuai yang tercatat di BPN. Peta status tanah ini sudah mencakup data status tanah yang ada di seluruh Indonesia.

Menurut Sutrisno, peta ini akan membantu masyarakat yang hendak membeli tanah namun ragu akan status tanah yang akan dibelinya. “Masyarakat bisa mengecek terlebih dahulu status tanah yang akan dibelinya lewat situs dan menyesuaikannya dengan sertifikat yang ada,”kata Sutrisno. Soal keakuratan data status tanah pada peta, menurut Sutrisno data status tanah tersebut selalu diperbarui oleh BPN.
Tabloid Rumah di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI